peraturan:0tkbpera:313e98866f7643ecdbf07e2ba4cfc55b
                                                  11 Maret 1998

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 05/BC/1998

                        TENTANG

         PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 298/KMK.01/1997 TANGGAL 4 JULI 1997 
 TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING 
         (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 298/KMK.01/1997 
tanggal 4 Juli 1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagi Perusahaan Penanaman Modal 
Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN, maka dipandang perlu 
untuk diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  a.  Badan usaha PMA/PMDN dan badan usaha Non PMA/PMDN yang mendapat fasilitas :
        i.  pembebasan bea masuk atas impor mesin; atau
        ii  pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk kebutuhan produksi/
            tambahan produksi selama 2 (dua) tahun, baik dalam rangka pembangunan industri 
            atau pengembangan (restrukturisasi) industri dapat memindahtangankan mesin 
            dimaksud dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas fasilitas pembebasan 
            bea masuk yang diterimanya, apabila mesin tersebut telah dipergunakan sekurang-
            kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengimporannya.
    b.  Badan usaha PMA/PMDN dan badan usaha Non PMA/PMDN yang mendapat fasilitas 
        pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk kebutuhan produksi/tambahan 
        produksi selama 2 (dua) tahun, baik dalam rangka pembangunan industri atau pengembangan 
        (restrukturisasi) industri dengan dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan 
        alat utama dan alat pendukungnya.

2.  Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang-barang sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1.a, yang bersangkutan mengajukan PIB (BC 2.0) dan dokumen pelengkap pabean lainnya 
    kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan melampirkan SURAT PERNYATAAN 
    BARANG IMPOR DEPHANKAM/ABRI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997, yang ditandatangani oleh :
    a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang 
        dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
    b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan 
        bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI.

3.  Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang-barang sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1.b, Produsen Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah mengajukan permohonan 
    kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan rincian 
    jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya.

4.  Perlu kami tambahkan, bahwa pengeluaran barang-barang impor untuk keperluan pertahanan dan 
    keamanan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas tetap berpedoman pada 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 17 Pebruari 1997.

5.  Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SOEHARDJO
peraturan/0tkbpera/313e98866f7643ecdbf07e2ba4cfc55b.txt · Last modified: (external edit)