peraturan:0tkbpera:313e98866f7643ecdbf07e2ba4cfc55b
11 Maret 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 05/BC/1998
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 298/KMK.01/1997 TANGGAL 4 JULI 1997
TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
(PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 298/KMK.01/1997
tanggal 4 Juli 1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagi Perusahaan Penanaman Modal
Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN, maka dipandang perlu
untuk diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. a. Badan usaha PMA/PMDN dan badan usaha Non PMA/PMDN yang mendapat fasilitas :
i. pembebasan bea masuk atas impor mesin; atau
ii pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk kebutuhan produksi/
tambahan produksi selama 2 (dua) tahun, baik dalam rangka pembangunan industri
atau pengembangan (restrukturisasi) industri dapat memindahtangankan mesin
dimaksud dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas fasilitas pembebasan
bea masuk yang diterimanya, apabila mesin tersebut telah dipergunakan sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengimporannya.
b. Badan usaha PMA/PMDN dan badan usaha Non PMA/PMDN yang mendapat fasilitas
pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk kebutuhan produksi/tambahan
produksi selama 2 (dua) tahun, baik dalam rangka pembangunan industri atau pengembangan
(restrukturisasi) industri dengan dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan
alat utama dan alat pendukungnya.
2. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang-barang sebagaimana dimaksud dalam
butir 1.a, yang bersangkutan mengajukan PIB (BC 2.0) dan dokumen pelengkap pabean lainnya
kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan melampirkan SURAT PERNYATAAN
BARANG IMPOR DEPHANKAM/ABRI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997, yang ditandatangani oleh :
a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang
dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan
bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI.
3. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang-barang sebagaimana dimaksud dalam
butir 1.b, Produsen Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah mengajukan permohonan
kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan melampirkan rincian
jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya.
4. Perlu kami tambahkan, bahwa pengeluaran barang-barang impor untuk keperluan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas tetap berpedoman pada
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 17 Pebruari 1997.
5. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
SOEHARDJO
peraturan/0tkbpera/313e98866f7643ecdbf07e2ba4cfc55b.txt · Last modified: by 127.0.0.1