peraturan:0tkbpera:312f1ba2a72318edaaa995a67835fad5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 September 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 809/PJ.24/1984
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 22 BELANJA NEGARA ATAS PEMBEBASAN TANAH (SERI PPh PASAL 22 - 13)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 Agustus 1984 perihal pemotongan PPh Pasal 22
atas biaya ganti rugi pembebasan tanah, bersama ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Pada saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur mengenai pembebasan pembayaran ganti rugi
pembebasan tanah dari pemungutan PPh Pasal 22 Belanja Negara.
2. Dengan demikian maka setiap pembayaran ganti rugi pembebasan tanah yang dibayarkan oleh
Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek baik di Pusat maupun di Daerah atau Badan-badan
lain yang melakukan pembayaran ganti rugi atas pembelian/pembebasan tanah yang dananya berasal
dari APBN maupun APBD tetap dipungut PPh Pasal 22 Belanja Negara sebesar 1,5%.
3. Surat kami kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum No. S-347/PJ.241/1984 tanggal
13 Juni 1984 tentang PPh atas biaya ganti rugi pembebasan tanah dan cara pemotongan PPh Pasal 22
dengan ini dicabut kembali.
4. Mengenai butir 3 dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum tanggal 23 Juli
1984 No. KU.02.03-SJ/732, maka sebagaimana ditetapkan oleh Bapak Menteri Keuangan, semua
pembayaran itu wajib dipungut PPh Pasal 22 Belanja Negara. Oleh karena itu tiap dana yang tersedia
perlu selalu dipisahkan antara pembayaran kepada pemilik tanah dan untuk pajak (dalam hal ini PPh
Pasal 22 Belanja Negara). PPh Pasal 22 Belanja Negara dipikul oleh Pemerintah, dengan cara meminta
ke Departemen Keuangan Anggaran Belanja Tambahan untuk melunasi pajak tersebut. Bendaharawan
yang membayarkan wajib menyerahkan ke Inspeksi Pajak setempat daftar dari penjual pemilik tanah
yang menerima pembayaran pembebasan tanah tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/312f1ba2a72318edaaa995a67835fad5.txt · Last modified: by 127.0.0.1