peraturan:0tkbpera:311abb492a69fe7da41be858fdd2aae8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 September 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 882/PJ.23/1987
TENTANG
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI RULING DARI KENDARAAN PERUSAHAAN YANG DIBAWA PULANG
DALAM UNDANG-UNDANG PPh TAHUN 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menghubungi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 1987 perihal tersebut di pokok surat, bersama
ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa pada dasarnya kami masih tetap berpegang pada azas/prinsip semula seperti tersimpul dalam
surat-surat kami tersebut pada surat Saudara butir 1.
2. Bahwa alasan serta pertimbangan kami untuk tetap berpegang pada azas/prinsip tersebut antara
lain :
2.1. Untuk mendorong pembayaran oleh pemberi kerja kepada pegawai atau karyawannya
dilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan demikian mempermudah pengenaan
pajaknya (penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 7 TAHUN 1983).
2.2. Azas/prinsip "deductability dan taxability" dalam menentukan obyek pajak yang terhutang
yang ingin diwujudkan secara lebih tegas dan nyata.
3. pengeluaran yang didalamnya terkandung unsur-unsur fringe benefit dan biaya perusahaan, dimana
kedua unsur tersebut satu dengan lainnya sulit untuk diukur dan dihitung secara akurat akan
menimbulkan sengketa pemajakan, dimana penyelesaiannya dapat menjurus kepada tindakan-
tindakan yang bersifat kompromis. Disamping itu, permasalahan utama yang akan timbul adalah
berupa kesulitan-kesulitan di bidang pengawasan dan administrasi pajak lainnya. Mengenai hal ini
telah dijelaskan oleh wakil Pemerintah ketika membahas Rancangan UU PPh.1984 di DPR. Jadi
pendirian kami tersebut merupakan Interpretasi atas dasar sejarah UU. yang bersangkutan.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka kepada para Wajib Pajak disarankan
untuk tidak menggunakan kendaraan perusahaan di luar kepentingan usaha/dibawa pulang atau
dapat juga memberikan tunjangan berupa uang untuk biaya transportasi di luar kepentingan usaha
dengan demikian akan dapat dihindarkan adanya perbedaan pendapat/penafsiran mengenai masalah
penentuan biaya perusahaan dan kenikmatan (fringe benefit).
Demikian jawaban kami untuk dapat dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/311abb492a69fe7da41be858fdd2aae8.txt · Last modified: by 127.0.0.1