peraturan:0tkbpera:310dcbbf4cce62f762a2aaa148d556bd
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50/KMK.04/2001
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 548/KMK.04/1997
TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR
YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN
MENGENAI PROSES RESTITUSINYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir
Tertentu dan ketentuan-ketentuan mengenai proses restitusinya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4061);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 548/KMK.04/1997 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR
TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PROSES RESTITUSINYA.
Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir
Tertentu dan ketentuan-ketentuan mengenai proses restitusinya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/310dcbbf4cce62f762a2aaa148d556bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1