peraturan:0tkbpera:310cc7ca5a76a446f85c1a0d641ba96d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 359/PJ.322/2003
TENTANG
PERMINTAAN DELEGASI SIDANG TRADE POLICY REVIEW (TPR) INDONESIA
TANGGAL 27 - 30 JUNI 2003 DI JENEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 April 2003 hal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa sehubungan review Sekretariat World Trade
Organization (WTO) terhadap kebijakan ekonomi dan perdagangan, untuk Indonesia dijadwalkan akan
dilaksanakan pada tanggal 27 - 30 Juni 2003 di Jenewa. Untuk itu diharapkan kesertaan dari wakil dari
instansi yang menguasai kebijakan ekonomi dan kebijakan sektor yang menjadi wewenang instansi
tersebut.
2. Sehubungan dengan TPR Indonesia tersebut, berkaitan dengan wewenang dan tugas Direktorat
Jenderal Pajak dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. TPR yang dipersiapkan oleh Sekretariat WTO telah ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak
melalui surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal KIPI Nomor S-54/PJ.32/2003
tanggal 17 Januari 2003 dan S-191/PJ.32/2003 tanggal 17 Maret 2003 (fotocopy terlampir).
b. TPR versi pemerintah Indonesia telah ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui surat
Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal KIPI Nomor S-1205/PJ.32/2003 tanggal
25 Maret 2003 dan S-280/PJ.31/2003 tanggal 21 April 2003 (fotocopy terlampir).
c. Beberapa masalah perpajakan yang terdapat dalam TPR tersebut diantaranya adalah:
1) Reformasi Undang-undang Perpajakan tahun 2000;
2) Fasilitas PPh (Pasal 31A UU PPh dan KAPET);
3) Fasilitas PPN (BKP/JKP Tertentu, Barang Strategis);
4) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
3. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dengan pertimbangan bahwa tanggapan secara resmi telah
disampaikan Direktorat Jenderal Pajak, dan mengingat bahwa review TPR tersebut menyangkut
kebijakan ekonomi dan perdagangan yang tidak berhubungan langsung dengan perpajakan, pada
hemat kami tidak perlu untuk mengirimkan wakil dari Direktorat Jenderal Pajak pada sidang di Jenewa
tersebut.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/310cc7ca5a76a446f85c1a0d641ba96d.txt · Last modified: by 127.0.0.1