peraturan:0tkbpera:310366dd6f1a67639b870efe6ca3613d
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 167/PJ/2003

                              TENTANG

    PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 515/PJ./2000 
     TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI 
                    PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di 
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan 
Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi 
Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor  6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara  Republik Indonesia  Tahun 1983 Nomor  49, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara  
    Republik Indonesia  Tahun 2000 Nomor  126, Tambahan Lembaran Negara  Nomor  3984);    
2.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor  443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Pajak Penyuluhan dan Pengamatan Potensi 
    Pajak;    
3.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib 
    Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP - 337/PJ./2002;    

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 515/PJ./2000 TENTANG 
TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA 
KENA PAJAK TERTENTU.    


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf f dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 515/PJ./2000 
tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena 
Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
KEP - 337/PJ./2002 diubah sehingga rnenjadi berbunyj sebagai berikut :
 
                        "Pasal 2

    a.      Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik Daerah 
        yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta dan Seluruh Wajib Pajak badan 
        usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang penyertaan 
        modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah terdaftar pada 
        Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan badan-badan khusus (Self 
        Regulatary Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa bardasarkan Undang-undang 
        Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana serta 
        Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA);    

    f.      Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman 
        modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha disektor agribisnis dan 
        jasa, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
        berkedudukan dan badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan 
        beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor  8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 
        Perusahaan efek non bank, Reksa Dana serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset 
        (KIK-EBA)."

 
                        Pasal II
 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Repulik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/310366dd6f1a67639b870efe6ca3613d.txt · Last modified: (external edit)