peraturan:0tkbpera:30f985ec9336f2a5c2142feb9ebdbb53
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 423/KMK.01/2006

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 
           TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006, terdapat 
    pembentukan empat unit kantor vertikal yaitu Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor 
    Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Madya Denpasar; 
b.  bahwa untuk ketertiban dan kelancaran administrasi perlu diatur pemberian Nomor Kode untuk Kantor 
    Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan 
    Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Denpasar; 
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak; 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000  
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984); 
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985  tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994  (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 
3.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, 
    dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuanganj sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004; 
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004 ; 
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002  tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor
    Pelayanan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 10/KMK.01/2006; 
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; 
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005; 
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004; 
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Di Lingkungan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa 
    Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Dan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK.



                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.03/2006, sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.



                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 20 Juli 2006  
MENTERI KEUANGAN, 

ttd. 

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/30f985ec9336f2a5c2142feb9ebdbb53.txt · Last modified: by 127.0.0.1