peraturan:0tkbpera:30f8f6b940d1073d8b6a5eebc46dd6e5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.51/1995
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETIGAPULUH DELAPAN IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketigapuluh Delapan IKAPI yang memuat daftar penerbitan dan daftar buku
yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 1258/A/A4/B/95 tanggal 26 Januari
1995, dan
b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/340/1143/94 tanggal 23 Desember 1994.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Ketigapuluh
Delapan IKAPI tersebut telah memenuhi sebagaimana dimaksud dalamKeputusan Presiden Nomor 2 Tahun
1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku
Ketigapuluh Delapan IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah
oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/30f8f6b940d1073d8b6a5eebc46dd6e5.txt · Last modified: by 127.0.0.1