peraturan:0tkbpera:30f48cd3c7e73511070b95ee0a884c23
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 110/PJ.51/1998 TENTANG PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH OLEH RUMAH SAKIT MH THAMRIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1997 dan tanggal 15 Oktober 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN yang Terutang atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keppres Nomor 4 tahun 1996, PPN Yang Terutang atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu Ditanggung Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan rumah sakit umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan. 2. Mengingat impor peralatan kedokteran oleh Yayasan RS XYZ terrsebut terdapat perbedaan kuantum dan jenis barang antara Surat Rekomendasi Kanwil Depkes DKI Jakarta Nomor YM.02.02.4.1.2.3676 tanggal 29 April 1997 dengan Invoice dari barang yang diimpor oleh RS XYZ serta ada sebagian peralatan kedokteran yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, maka atas permohonan PPN ditanggung Pemerintah atas impor peralatan kedokteran sebagaimana tersebut dalam surat permohonan Saudara di atas tidak dapat disetujui dan Pajak Pertambahan yang terutang tetap harus dibayar. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/30f48cd3c7e73511070b95ee0a884c23.txt · Last modified: (external edit)