peraturan:0tkbpera:30f48cd3c7e73511070b95ee0a884c23
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 110/PJ.51/1998
TENTANG
PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH OLEH RUMAH SAKIT MH THAMRIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1997 dan tanggal 15 Oktober 1997 perihal tersebut
di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN yang Terutang atas Impor dan Penyerahan
BKP dan JKP tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan
Keppres Nomor 4 tahun 1996, PPN Yang Terutang atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu Ditanggung
Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung
untuk keperluan rumah sakit umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam
negeri serta tidak untuk diperdagangkan.
2. Mengingat impor peralatan kedokteran oleh Yayasan RS XYZ terrsebut terdapat perbedaan kuantum
dan jenis barang antara Surat Rekomendasi Kanwil Depkes DKI Jakarta Nomor YM.02.02.4.1.2.3676
tanggal 29 April 1997 dengan Invoice dari barang yang diimpor oleh RS XYZ serta ada sebagian
peralatan kedokteran yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, maka atas permohonan PPN
ditanggung Pemerintah atas impor peralatan kedokteran sebagaimana tersebut dalam surat
permohonan Saudara di atas tidak dapat disetujui dan Pajak Pertambahan yang terutang tetap harus
dibayar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/30f48cd3c7e73511070b95ee0a884c23.txt · Last modified: by 127.0.0.1