User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:30f48cd3c7e73511070b95ee0a884c23
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 110/PJ.51/1998

                            TENTANG

           PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH OLEH RUMAH SAKIT MH THAMRIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1997 dan tanggal 15 Oktober 1997 perihal tersebut 
di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan atas 
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN yang Terutang atas Impor dan Penyerahan 
    BKP dan JKP tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan 
    Keppres Nomor 4 tahun 1996, PPN Yang Terutang atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu Ditanggung 
    Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung 
    untuk keperluan rumah sakit umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam 
    negeri serta tidak untuk diperdagangkan.

2.  Mengingat impor peralatan kedokteran oleh Yayasan RS XYZ terrsebut terdapat perbedaan kuantum 
    dan jenis barang antara Surat Rekomendasi Kanwil Depkes DKI Jakarta Nomor YM.02.02.4.1.2.3676 
    tanggal 29 April 1997 dengan Invoice dari barang yang diimpor oleh RS XYZ serta ada sebagian 
    peralatan kedokteran yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, maka atas permohonan PPN 
    ditanggung Pemerintah atas impor peralatan kedokteran sebagaimana tersebut dalam surat 
    permohonan Saudara di atas tidak dapat disetujui dan Pajak Pertambahan yang terutang tetap harus 
    dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/30f48cd3c7e73511070b95ee0a884c23.txt · Last modified: (external edit)