peraturan:0tkbpera:30f0641c041f03d94e95a76b9d8bd58f
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 34/BC/1997
TENTANG
SERTIFIKASI AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
tahun 1995 Nomor : 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3612) dan Undang-undang Nomor : 11
tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara tahun 1995, Nomor : 3613) Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai berwenang melakukan audit di bidang Kepabeanan da Cukai;
b. bahwa audit di bidang Kepabeanan dan Cukai harus dilaksanakan oleh pegawai yang telah
memperoleh sertifikat sebagai Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit;
c. bahwa untuk memperoleh sertifikat sebagai Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu
Audit perlu dibuat suatu peraturan tentang persyaratan untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Mengingat :
a. Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995, tentang Kepabeanan.
b. Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1995, tentang Cukai.
c. Peraturan Pemerintah Nomor : 21 TAHUN 1996 tanggal 2 April 1996 tentang Penindakan di bidang
Kepabeanan.
d. Peraturan Pemerintah Nomor : 23 TAHUN 1996 tanggal 2 April 1996 tentang Penindakan di bidang
Cukai.
e. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 321 /KMK.05/1996, tanggal 1 Mei 1996,
tentang pelaksanaan audit di bidang cukai.
f. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 489/KMK.05/1996, tanggal 31 Juli 1996,
tentang pelaksanaan audit di bidang kepabeanan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS
AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT
Pasal 1
Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan oleh Auditor yang tergabung di dalam satu Tim Audit yang
terdiri dari satu orang Ketua Tim dan sekurang-kurangnya dua orang anggota.
Pasal 2
Setiap Tim Audit dikendalikan dan diawasi oleh seorang Pengendali Teknis Audit dan/atau seorang Pengawas
Mutu Audit.
Pasal 3
(1) Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memperoleh sertifikat sebagai
Auditor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi.
(2) Pengendali Teknis Audit adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memperoleh
sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
u.b. Direktur Verifikasi.
(3) Pengawas Mutu Audit adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memperoleh sertifikat
sebagai Pengawas Mutu Audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur
Verifikasi.
Pasal 4
(1) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Auditor adalah:
a. pegawai / calon pegawai lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara baik Prodip III maupun
Sarjana yang telah lulus Diklat 'GATT Valuation Code' dan telah mengikuti program
pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi, atau
b. pegawai / calon pegawai lulusan Prodip III Bea dan Cukai yang telah lulus Diklat Pengawasan
Keuangan Negara (PKN), lulusan Diklat 'GATT Valuation Code' dan telah mengikuti program
pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi, atau
c. pegawai eks DPT II atau DPT III yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara (PKN),
lulus Diklat 'GATT Valuation Code' dan telah mengikuti program pemantapan auditor pada
Direktorat Verifikasi.
(2) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit adalah
pegawai dengan pangkat minimal Penata Muda Tk. I / Golongan IIIb yang telah lulus Diklat
Pengawasan Keuanga n Negara (PKN), lulus Diklat 'GATT Valuation Code' dan telah mengikuti
program pemantapan Pengendali Teknis Audit pada Direktorat Verifikasi.
(3) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Pengawas Mutu Audit adalah
pegawai dengan pangkat minimal Pembina / Golongan IVa, Sarjana Akuntansi dan telah mengikuti
program pemantapan Pengawas Mutu Audit pada Direktorat Verifikasi.
Pasal 5
Setiap Auditor wajib memiliki buku auditor yang dikeluarkan oleh Direktur Verifikasi dan wajib diisi setelah
selesai melaksanakan audit.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 April 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJBC;
6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s/d XII DJBC di seluruh Indonesia;
8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/0tkbpera/30f0641c041f03d94e95a76b9d8bd58f.txt · Last modified: by 127.0.0.1