peraturan:0tkbpera:30ec85b4d1ce02fe671cf56c94fe758b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 28/PJ.43/2006

                             TENTANG

    PERMINTAAN PENEGASAN ATAS PEMOTONGAN PPh PIPELINE FEE JOB PERTAMINA - ABC LTD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal 8 September 2005 perihal sebagaimana tersebut 
diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut :
    a.  Sehubungan dengan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak JOB Pertamina - ABC NPWP : 
        xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx, terdapat transaksi pemakaian pipa milik Pertamina oleh Wajib Pajak 
        yang selanjutnya disebut Pipeline Fee;
    b.  Operator dalam hal ini adalah JOB Pertamina - ABC Ltd. setelah lifting, atas pengiriman crude 
        oil oleh JOB Pertamina - ABC Ltd. Dan lokasi sumur ke unit pengolahan Pertamina 
        menggunakan fasilitas pipa milik Pertamina. Transaksi pemakaian fasilitas pipa tersebut
        tertuang dalam agreement antara Pertamina dengan JOB Pertamina - ABC Ltd;
    c.  Dalam agreement dikemukakan sebagai berikut :
        1)  Pertamina bertanggung jawab atas pemeliharaan dan operasional sistem pipanisasi 
            sehingga terjamin transportasi ke unit pengolahan Musi;
        2)  Atas Pemakaian transportasi pipa, maka JOB Pertamina - ABC Ltd.
            Memberikan kompensasi berupa Pipeline Fee kepada Pertamina sebesar biaya 
            operasi sesuai dengan perhitungan Pertamina. Jika terjadi kelebihan dari rata-rata 
            yang disepakati (15.000 BOPD) maka akan dilakukan negoisasi ulang;
        3)  Setiap akhir bulan Pertamina mengirim invoice kepada JOB Pertamina - ABC (OK) Ltd, 
            dan harus dilunasi dalam waktu 30 hari. Pembayaran disetorkan kepada Bank yang 
            ditunjuk oleh Pertamina;
    d.  Dalam pembuatan invoice atas pipeline Fee tersebut, terdapat perbedaan perlakuan atas 
        pengenaan PPN antara sumur Air Serdang dan sumur Guruh. Namun, dalam pemeriksaan 
        ditemukan hanya sumur Guruh yang dikenakan PPN. Untuk sumur Air Serdang ternyata 
        Pertamina menagih PPN di tahun 2005 untuk tahun pajak 2004;
    e.  Oleh Pertamina transaksi atas Pipeline Fee, diakui sebagai other income dalam Laporan 
        Keuangannya.
    f.  Menurut JOB Pertamina - ABC Ltd. Transaksi Pipeline Fee bukan obyek pemotongan PPh Pasal 
        23 dengan alasan "berdasarkan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak 
        dan Gas Bumi; Pasal 45 Pertamina membebankan kepada kontraktor hanya berdasarkan cost 
        sharing dan tidak memperoleh laba/keuntungan. Pemotongan dapat dilakukan jika kontraktor 
        membentuk Badan Kegiatan Usaha Hilir yang terpisah dan wajib mendapatkan izin usaha".
        Sedangkan menurut pemeriksa berkesimpulan bahwa transaksi tersebut merupakan obyek 
        pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan 
        harta.
    g.  Atas hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bahwa atas pipeline fee apakah 
        merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur 
    bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek pajak badan 
    dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri 
    lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang 
    wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto antara lain 
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan atas imbalan sehubungan 
    dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang 
    telah dipotong Pajak Penghasilan dimaksud dalam Pasal 21.

3.  Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 
    28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 
    23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain
        sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat 
        final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 dan sewa dan penghasilan lain 
        sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat;
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah 
        dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan 
        dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah sebesar 40% dari jumlah 
        bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Kegiatan yang dilakukan oleh JOB Pertamina - ABC Ltd. kepada Pertamina dimaksud pada 
        butir 1 di atas, dapat digolongkan sebagai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta, kecuali persewaan tanah dan atau bangunan dan penghasilan lain 
        sehubungan dengan penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan darat.
    b.  Atas pembayaran kompensasi pemakaian pipa berupa pipeline fee dikenakan PPh Pasal 23 
        sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;

Demikian agar Saudara maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/30ec85b4d1ce02fe671cf56c94fe758b.txt · Last modified: (external edit)