peraturan:0tkbpera:30d4e6422cd65c7913bc9ce62e078b79
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1824/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN MEDIA PEMBENIHAN PENANAMAN JAMUR KEPADA PETANI PESERTA PIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang
hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau
disadap langsung, dari sumbernya meliputi hasil penyemaian, pembibitan dan pembenihannya, tidak
dikenakan PPN.
2. Penyerahan media pembenihan penanaman jamur kepada peserta PIR yang dilakukan oleh PT. XYZ
pada dasarnya masih dalam rangka usaha pembibitan dan budidaya jamur, oleh karena itu atas
penyerahan media pembenihan penanaman jamur dari PT. XYZ kepada petani peserta PIR tidak
terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/30d4e6422cd65c7913bc9ce62e078b79.txt · Last modified: by 127.0.0.1