peraturan:0tkbpera:30cde89544caa549a813d660c4b27967
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Januari 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 64/PJ.5.2/1992
TENTANG
PPn BM ATAS MINUMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember
1991 Tentang Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991.
Dengan ketentuan tersebut PPn BM atas minuman dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu :
1. Untuk jenis minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis lainnya
atau aroma, dikenakan PPn BM sebesar 10% (sepuluh persen) seperti tercantum dalam Lampiran I
Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
2. Untuk jenis minuman yang tidak mengandung alkohol, tetapi mengandung tambahan gula atau
pemanis lainnya atau aroma, dikenakan PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) seperti tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
3. Untuk semua jenis minuman yang mengandung alkohol dikenakan PPn BM sebesar 35% (tiga puluh
lima persen) seperti tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
Ketentuan yang dimaksud berlaku untuk penyerahan oleh Pabrikan atau Impor yang dilakukan sejak
tanggal 1 Januari 1992.
Demikian untuk dimaklumi dan disampaikan kepada segenap anggota asosiasi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/30cde89544caa549a813d660c4b27967.txt · Last modified: by 127.0.0.1