peraturan:0tkbpera:30c8e1ca872524fbf7ea5c519ca397ee
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 54/PJ.24/1994
TENTANG
PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik dan pemberian kemudahan kepada Wajib
Pajak sekaligus meningkatkan pengamanan penyetoran pajak dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak, perlu dilakukan penambahan dan penyempurnaan bentuk formulir Surat Setoran Pajak;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan kembali bentuk formulir
Surat Setoran Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT
SETORAN PAJAK.
Pasal 1
(1) Formulir Surat Setoran Pajak ada dua macam yaitu :
a. yang berlaku untuk semua jenis setoran kecuali untuk setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan
Pasal 22 yang bersifat final;
b. yang berlaku untuk setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 22 yang bersifat final.
(2) Bentuk, ukuran dan warna formulir Surat Setoran Pajak, ditetapkan menjadi seperti tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
(3) Formulir tersebut tidak berlaku untuk setoran Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 2
(1) Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri dari :
lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak/PKP sebagai bukti pembayaran;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara;
lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan sebagai Surat Pemberitahuan atau
dilampirkan pada Surat Pemberitahuan;
lembar ke-4 : untuk Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi / Kantor Pos dan Giro);
lembar ke-5 : untuk Wajib Pungut PPh Pasal 22 atau Pemungut PPN/PPn BM atau untuk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal penyetoran PPh Pasal 22 dan
PPN / PPn BM Impor yang dilakukan sendiri oleh Importir.
(2) Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri dari :
lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran/pemungutan;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara;
lembar ke-3 : untuk Wajib Pajak sesuai keperluan misalnya untuk diserahkan kepada
pembeli tanah dan atau bangunan;
lembar ke-4 : untuk Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi / Kantor Pos dan Giro);
lembar ke-5 : untuk Wajib Pajak/Penjual, untuk diserahkan kepada PPAT.
(3) Surat Setoran Pajak lembar ke-1 atas penyetoran Fiskal Luar Negeri dapat dipergunakan sebagai
Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dengan ketentuan untuk setiap orang harus menggunakan 1
(satu) Surat Setoran Pajak untuk setoran Fiskal Luar Negeri, dan disetor oleh penanggung pajak.
Pasal 3
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir Surat Setoran Pajak tersebut pada Pasal 1 ayat (1) sepanjang
bentuk, ukuran, warna dan isinya tidak menyimpang dari bentuk yang telah dibakukan sesuai dengan
keputusan ini.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.11/1993 tanggal
01 Desember 1993 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak, dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 5
(1) Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku mulai tanggal 1 Januari
1995.
(2) Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak yang dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan ini dapat
dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 1995, untuk penyetoran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/30c8e1ca872524fbf7ea5c519ca397ee.txt · Last modified: by 127.0.0.1