peraturan:0tkbpera:30c0a496a57bcc2c7c6c481342526729
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 733/PJ.52/1998
TENTANG
PUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa importir melakukan impor barang dari luar negeri dan merasa
telah membayar bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 melalui EMKL/PPJK sehingga dokumen yang
berkaitan dengan impor berada di tangan EMKL/PPJK.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, importir tidak dapat
menunjukkan bukti-bukti atau dokumen impor dimaksud.
Importir berkeberatan apabila PPN impor yang merasa sudah dibayar ditagih lagi pada saat diaudit.
Pada saat penjualan barang impor tersebut, PPN keluaran telah dipungut dan disetorkan secara
keseluruhan dan dilampirkan dalam SPT Masa setiap bulan tanpa dikurangi PPN masukan atas impor
barang.
2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang PPN Tahun 1994, dalam hal impor, terutangnya pajak
terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
3. Sesuai pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1147/KMK.01/1992 tanggal 28 Oktober 1992
dinyatakan bahwa apabila importir pada waktu impor belum atau tidak membayar bea masuk dan
cukai serta PPN dan/atau PPn BM, setelah diterbitkan SPKP dan Surat Tegoran masih belum melakukan
pembayaran, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai akan mengirimkan SPPP dalam rangka impor
kepada KPP untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
Selanjutnya Pasal 7 menegaskan bahwa bila hasil post audit (pemeriksaan kemudian) ditemukan
jumlah PPN/PPn BM yang tidak atau kurang dibayar, maka wajib bayar/importir akan dikenakan
sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU KUP tahun 1994, STP, SKPKB, SKPKBT merupakan dasar penagihan pajak
dan yang berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka wewenang sepenuhnya untuk menentukan apakah PPN
atas impor BKP telah dibayar atau belum oleh importir berada di Direktur Jenderal Bea dan Cukai
berdasarkan hasil pemeriksaan.
6. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata importir belum atau kurang membayar maka
Saudara melakukan tindak lanjut seperti tersebut pada angka 3 di atas.
Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/30c0a496a57bcc2c7c6c481342526729.txt · Last modified: by 127.0.0.1