peraturan:0tkbpera:30a250583bc20cf070ab6c9189508fcc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 843/PJ.52/2001
TENTANG
PERMINTAAN PENEGASAN TENTANG TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPN BM
ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN/ATAU PERALATAN UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN/KONSTRUKSI
PERLUASAN KAWASAN BERIKAT DAN PERALATAN PERKANTORAN KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 25 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara meminta konfirmasi tentang kepastian apakah atas pemasukan barang
modal dan/atau peralatan untuk keperluan pembangunan/konstruksi perluasan perkantoran Kawasan
Berikat dari DPIL tidak dipungut PPN dan PPn BM.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan
Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997, diatur bahwa
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/
atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakukan khusus di bidang Kepabeanan,
Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat (KB), Pergudangan Berikat, Entreport
untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) diatur bahwa atas impor barang modal atau peralatan untuk
pembangunan/konstruksi/perluasan KB dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh
Penyelenggara Kawasan Berikat yang telah mendapat izin diberikan fasilitas berupa penangguhan bea
masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.
3. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
94/KMK.05/2000, diatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan BKP, pengiriman hasil produksi,
pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai
(BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut :
a. atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan kantor yang semata-mata dipakai oleh
PKB termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) diberikan penangguhan
BM, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
b. atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut
PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
c. atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM,
pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
d. atas pemasukan BKP dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih
lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
e. atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak
dipungut PPN dan PPn BM;
f. atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
g. atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya
kepada PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
h. atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada
perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak
dipungut PPN dan PPn BM;
i. atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan pembebasan Cukai;
j. penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL
untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan
perlakuan terhadap barang yang diekspor;
k. pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas
pembebasan atau penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh
Pasal 22 Impor.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa fasilitas perpajakan
hanya diberikan atas pemasukan barang modal atau peralatan asal impor dan pemasukan Barang Kena
Pajak dari DPIL ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut. Dengan demikian atas pemasukan barang
modal dan/atau peralatan untuk keperluan pembangunan/konstruksi perluasan perkantoran Kawasan
Berikat dari DPIL, terutang PPN dan PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP.060027375
Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur PPN dan PTLL;
4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/30a250583bc20cf070ab6c9189508fcc.txt · Last modified: by 127.0.0.1