peraturan:0tkbpera:30a237d18c50f563cba4531f1db44acf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 308/PJ.332/2003 TENTANG IMBALAN BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Januari 2003 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Satu menanyakan permasalahan tentang arti kata "diterbitkannya Putusan Banding" dalam hal pemberian imbalan bunga sehubungan diterbitkannya Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-undang No. 16 TAHUN 2000. Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.3/2002 tanggal 11 Februari 2002 contoh penghitungan 3.b. digunakan tanggal Putusan Banding diterbitkan sebagai dasar untuk menentukan jangka waktu penghitungan imbalan bunga, sedangkan Putusan Pengadilan Pajak menyebutkan 3 (tiga) tanggal pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak yaitu berturut-turut dari tanggal yang paling awal: a. Tanggal Putusan diputuskan b. Tanggal Putusan diucapkan c. Tanggal Salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada Wajib Pajak. 2. Dalam Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: (1) Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum. 3. Dalam Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: (1) Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. 4. Dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, disebutkan bahwa Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut hemat kami bahwa tanggal diterbitkannya Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam SE-01/PJ.3/2002, tanggal 11 Februari 2002 adalah tanggal Putusan Banding tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/30a237d18c50f563cba4531f1db44acf.txt · Last modified: (external edit)