User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:30a237d18c50f563cba4531f1db44acf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 308/PJ.332/2003

                            TENTANG

                       IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Januari 2003 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta 
    Setiabudi Satu menanyakan permasalahan tentang arti kata "diterbitkannya Putusan Banding" dalam 
    hal pemberian imbalan bunga sehubungan diterbitkannya Putusan Banding sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-undang No. 16 TAHUN 2000. Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.3/2002 tanggal 11 Februari 2002 contoh penghitungan 3.b. digunakan 
    tanggal Putusan Banding diterbitkan sebagai dasar untuk menentukan jangka waktu penghitungan 
    imbalan bunga, sedangkan Putusan Pengadilan Pajak menyebutkan 3 (tiga) tanggal pada salinan 
    resmi Putusan Pengadilan Pajak yaitu berturut-turut dari tanggal yang paling awal:
    a.  Tanggal Putusan diputuskan
    b.  Tanggal Putusan diucapkan
    c.  Tanggal Salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada Wajib Pajak.

2.  Dalam Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak 
    disebutkan bahwa:
    (1) Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
    (2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan 
        Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud 
        harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.

3.  Dalam Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak 
    disebutkan bahwa:
    (1) Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan 
        surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan 
        Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan 
        sela diucapkan.

4.  Dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 
    2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, disebutkan bahwa Imbalan 
    bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung 
    sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal 
    pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut hemat kami bahwa tanggal diterbitkannya Putusan 
    Banding sebagaimana dimaksud dalam SE-01/PJ.3/2002, tanggal 11 Februari 2002 adalah tanggal 
    Putusan Banding tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/30a237d18c50f563cba4531f1db44acf.txt · Last modified: (external edit)