peraturan:0tkbpera:30a237d18c50f563cba4531f1db44acf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 308/PJ.332/2003
TENTANG
IMBALAN BUNGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Januari 2003 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
Setiabudi Satu menanyakan permasalahan tentang arti kata "diterbitkannya Putusan Banding" dalam
hal pemberian imbalan bunga sehubungan diterbitkannya Putusan Banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-undang No. 16 TAHUN 2000. Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.3/2002 tanggal 11 Februari 2002 contoh penghitungan 3.b. digunakan
tanggal Putusan Banding diterbitkan sebagai dasar untuk menentukan jangka waktu penghitungan
imbalan bunga, sedangkan Putusan Pengadilan Pajak menyebutkan 3 (tiga) tanggal pada salinan
resmi Putusan Pengadilan Pajak yaitu berturut-turut dari tanggal yang paling awal:
a. Tanggal Putusan diputuskan
b. Tanggal Putusan diucapkan
c. Tanggal Salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada Wajib Pajak.
2. Dalam Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak
disebutkan bahwa:
(1) Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan
Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud
harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.
3. Dalam Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak
disebutkan bahwa:
(1) Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan
surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan
Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan
sela diucapkan.
4. Dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember
2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, disebutkan bahwa Imbalan
bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung
sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut hemat kami bahwa tanggal diterbitkannya Putusan
Banding sebagaimana dimaksud dalam SE-01/PJ.3/2002, tanggal 11 Februari 2002 adalah tanggal
Putusan Banding tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/30a237d18c50f563cba4531f1db44acf.txt · Last modified: by 127.0.0.1