DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
13 Maret 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.24/2000
TENTANG
RALAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.1/2000 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-108/PJ.1/1996**
TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kekeliruan dan kesalahan ketik pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.1/2000 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : **KEP-108/PJ.1/1996** tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan pada lampiran Formulir KP.PPh.1.9/SPT-2000, maka dirasa perlu untuk dilakukan ralat sebagai berikut :
1.
Bagian B kolom (1) angka 5. Imbalan jasa untuk kolom (3).
Tertulis
:
“Tarif **) : 20% x …….. %”.
Seharusnya
:
“Tarif **) : 20%”.
2.
Bagian B kolom (1) angka 7. Penjualan harta di Indonesia untuk kolom (3).
Tertulis
:
“Tarif **) : 20%”.
Seharusnya
:
“Tarif **) : 20% x ……… %”.
3.
Bagian B kolom (1) angka 7. Penjualan harta di Indonesia.
Tertulis
:
“Penjualan harta di Indonesia.
Seharusnya
:
“Penjualan harta di Indonesia ***)”.
4.
Bagian B kolom (1) angka 8. Premi asuransi/reasuransi
Tertulis
:
“Premi asuransi/reasuransi”.
Seharusnya
:
“Premi assuransi/reasuransi ***)”.
5.
Bagian D. Pernyataan :
Tertulis
:
-
Seharusnya
:
”***) Untuk premi asuransi/reasuransi dan penjualan harta di Indonesia :
Untuk jelasnya terlampir bentuk formulir KP.PPh.1.9/SPT-2000 yang telah diperbaiki.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan, serta disebarluaskan kepada Wajib Pajak.
A.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
A.SJARIFUDDIN ALSAH