peraturan:0tkbpera:3029352d500acce2c1d5b2c6575c5718
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 100/PJ.332/2006 TENTANG PENERUSAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari XXX selaku Direktur PT. ABC Nomor : XXX tanggal XXX kepada Direktur Jenderal Pajak perihal permohonan penjelasan mengenai proses penutupan proyek dan joint operation sehubungan dengan perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudari. XXX meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tata cara penghapusan NPWP dan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) serta konsekuensi perpajakannya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-suat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dengan disampaikan bahwa : a. Mengingat permasalahan tersebut merupakan masalah yang sifatnya teknis operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajaka sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara. b. Dengan demikian diharapkan surat Wajib Pajak tersebut daapt segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu 3. Sdri. XXX (Direktur PT. ABC)
peraturan/0tkbpera/3029352d500acce2c1d5b2c6575c5718.txt · Last modified: (external edit)