User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3029352d500acce2c1d5b2c6575c5718
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 100/PJ.332/2006

                             TENTANG

                          PENERUSAN SURAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari XXX selaku Direktur PT. ABC Nomor : XXX tanggal XXX kepada Direktur 
Jenderal Pajak perihal permohonan penjelasan mengenai proses penutupan proyek dan joint operation 
sehubungan dengan perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudari. XXX meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan
    dengan tata cara penghapusan NPWP dan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) 
    serta konsekuensi perpajakannya.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003  
    tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-suat Wajib 
    Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan 
    perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
    Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib
    Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau 
    Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak tersebut
    terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib 
    Pajak yang bersangkutan. 

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dengan disampaikan bahwa : 
    a.  Mengingat permasalahan tersebut merupakan masalah yang sifatnya teknis operasional yang 
        ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajaka sehingga atas 
        penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara.
    b.  Dengan demikian diharapkan surat Wajib Pajak tersebut daapt segera ditindaklanjuti sesuai 
        prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu
3.  Sdri. XXX (Direktur PT. ABC)
peraturan/0tkbpera/3029352d500acce2c1d5b2c6575c5718.txt · Last modified: (external edit)