peraturan:0tkbpera:30235b7b3a6bf005d284bb1666fab7d1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 182/PJ.532/2000

                            TENTANG

                 PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN FILING FEE LPG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Desember 1999 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain memuat sebagai berikut :
    a.  PERTAMINA dalam memasarkan LPG ke masyarakat disamping mengisi sendiri gas LPG juga 
        memakai jasa pihak ke-3 yaitu SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji).
    b.  Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 dan surat Direktur Jenderal Pajak 
        No : S-1137/PJ.532/1998 tanggal 14 Mei 1998, menyatakan bahwa jasa pengisian dan 
        pengangkutan elpiji tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
    c.  Sebelum adanya surat Direktur Jenderal Pajak No : S-1137/PJ.532/1998 tanggal 14 Mei 1998, 
        PERTAMINA tidak memungut PPN atas jasa angkutan dan jasa pengisian elpiji. Pemungutan 
        baru mulai dilaksanakan pada bulan Nopember 1998 dan disetorkan ke kas negara.
    d.  Saudara mohon agar PPN atas jasa angkutan dan jasa pengisian LPG periode sebelum bulan 
        Nopember 1998 tidak dipungut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 menetapkan bahwa :
    a.  Pasal 1 huruf p
        Yang dimaksud dengan Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf c
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di 
        dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.531/1999 tanggal 19 Pebruari 
    1999 hal PPN atas Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditetapkan bahwa jasa angkutan BBM 
    tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, karena itu atas penyerahannya terutang PPN. 
    Ketentuan tersebut mulai berlaku bulan Juli 1998.

4.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak No : S-1137/PJ.532/1998 tanggal 14 Mei 1998 dijelaskan bahwa 
    jasa pengisian dan pengangkutan elpiji tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari 
    pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya terutang PPN.

5.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Jasa angkutan dan pengisian gas LPG yang dilakukan oleh PERTAMINA tidak termasuk jenis 
        jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sehingga atas penyerahannya terutang PPN 
        sebesar 10% dari nilai Penggantian.
    b.  Sesuai dengan penegasan mengenai masalah tersebut yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : SE-01/PJ.531/1999 tanggal 19 Pebruari 1999, maka Pertamina sebagai Badan 
        Pemungut wajib memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan jasa angkutan dan 
        pengisian LPG sejak bulan Juli 1998.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/30235b7b3a6bf005d284bb1666fab7d1.txt · Last modified: (external edit)