peraturan:0tkbpera:300bedd5a8a0b2f1c4bf26d3cd69cc9b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 197/KMK.010/2005
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN OBAT JADI ANTI RETROVIRAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang program pemberantasan penyakit HIV/AIDS, dipandang perlu
mendukung upaya penyediaan bahan baku dan obat jadi anti retroviral;
b. bahwa untuk memenuhi obat HIV/AIDS di dalam negeri dengan harga yang terjangkau, perlu
memberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor bahan
baku dan obat jadi Anti Retroviral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut Atas Impor Bahan Baku Dan Obat Jadi Retroviral;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembar Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49,Tambahan Lembar Negara
RI Nomor 4199);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah;
5. Keputusan Presiden Nomor 83 TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-
obat Anti Retroviral;
6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas
Barang Impor;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 107/MENKES/SK/1/2004 tentang Penunjukkan PT Kimia Farma
(Persero) Tbk Sebagai Perusahaan Yang Diberikan Izin Untuk Mengimpor Dan Melaksanakan Distribusi
Obat, Alat Dan Makanan Kesehatan Khusus Melalui Akses Khusus (Special Access Scheme);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1237/MENKES/SK/XI/2004 tentang Penunjukkan PT Kimia Farma
(Persero) Tbk Untuk Atas Nama Pemerintah Melaksanakan Paten Obat Anti Retroviral;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN OBAT JADI ANTI RETROVIRAL.
PERTAMA :
Atas impor bahan baku dan obat jadi Anti Retroviral sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan
Menteri Keuangan ini :
a. diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nolperseratus); dan
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
KEDUA :
a. Bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib digunakan untuk pembuatan
obat bagi penderita HIV/AIDS di dalam negeri.
b. Obat jadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib digunakan untuk kebutuhan obat bagi
penderita HIV/AIDS di dalam negeri.
KETIGA :
Pengawasan dan pengendalian atas impor bahan baku dan obat jadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA dilakukan oleh Departemen Kesehatan.
KEEMPAT :
Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap impor bahan baku dan obat jadi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor wajib
dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA :
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KEENAM :
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
499/KMK.01/2004 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan PPN Tidak Dipungut Atas Impor Bahan
Baku Obat Anti Retroviral dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH :
Masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
JUSUF ANWAR
peraturan/0tkbpera/300bedd5a8a0b2f1c4bf26d3cd69cc9b.txt · Last modified: by 127.0.0.1