peraturan:0tkbpera:3000311ca56a1cb93397bc676c0b7fff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1173/PJ.53/2003
TENTANG
PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA (MERGER)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 November 2003 dan Nomor XXX tanggal
01 Desember 2003 hal Permohonan Konfirmasi tentang Perlakuan PPN Sehubungan Dengan Penggabungan
Usaha (Merger) PT XYZ, PT ABC dan PT CBA, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
a. PT XYZ, PT ABC, dan PT CBA akan melakukan penggabungan usaha (merger) yang
direncanakan dilakukan pada tanggal 20 November 2003, dimana dalam penggabungan
tersebut:
- PT ABC dan PT CBA akan melakukan pengalihan harta kepada PT XYZ;
- PT XYZ akan menjadi surviving company, sedangkan PT ABC dan PT CBA akan
dilikuidasi setelah proses penggabungan usaha selesai.
b. Sebelum tanggal penggabungan usaha, PT ABC dan PT CBA melakukan transaksi pembelian
barang dan jasa dalam negeri, dimana penyerahan barang dan jasa oleh supplier dilakukan
sebelum tanggal penggabungan usaha sedangkan Faktur Pajak diterbitkan pada akhir bulan
berikutnya. Dengan kondisi semacam ini, maka untuk pembelian barang dan jasa yang terjadi
pada bulan November 2003 (sebelum tanggal merger), supplier akan menerbitkan Faktur
Pajak atas nama PT ABC dan PT CBA pada akhir bulan Desember 2003 (setelah tanggal
merger). Setelah tanggal merger, PT ABC dan PT CBA sudah tidak beroperasi (tidak aktif).
c. Sebelum tanggal merger, PT ABC dan PT CBA masih melakukan penyerahan jasa kepada
pelanggan masing-masing untuk periode tanggal 1 sampai dengan 20 November 2003, dimana
atas penyerahan tersebut PT ABC dan PT CBA akan menerbitkan faktur komersial dan Faktur
Pajak setelah tanggal merger. Setelah tanggal merger, PT ABC dan PT CBA sudah tidak
beroperasi (tidak aktif).
d. Saudara bertanya:
- Dengan kondisi sebagaimana pada huruf b, apakah Faktur Pajak masukan atas nama
PT ABC dan PT CBA dari supplier yang penyerahan barang dan jasanya terjadi
sebelum tanggal merger, namun Faktur Pajak-nya diterbitkan setelah tanggal merger
dapat dikreditkan oleh PT XYZ.
- Dengan kondisi sebagaimana pada huruf c, apakah pemungutan PPN keluaran atas
penyerahan jasa dari PT CBA dan PT ABC kepada pelanggan untuk periode
November 2003 dapat dilakukan oleh PT XYZ. Dalam hal ini, Faktur Pajak Keluaran
akan diterbitkan oleh PT XYZ dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT XYZ, mengingat
pada tanggal setelah merger PT ABC dan PT CBA sudah tidak aktif lagi.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 23 menyatakan bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
b. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar merupakan Pajak Masukan bagi pembeli
Barang Kena Pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c. Pasal 9 ayat (8) menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara
sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa
Faktur Pajak Sederhana;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
dengan penerbitan ketetapan pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
d. Pasal 9 ayat (9) menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa
Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak dimungkinkan untuk
mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama,
yang disebabkan antara lain karena Faktur pajak terlambat diterima. Dalam hal jangka waktu
3 (tiga) bulan telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui
pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan.
e. Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak
terutang.
f. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak
untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Faktur Pajak Masukan atas nama PT ABC dan PT CBA dari supplier yang penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak-nya terjadi sebelum tanggal merger, namun Faktur
Pajak-nya diterbitkan setelah tanggal merger dapat dikreditkan oleh PT XYZ sebagai PKP yang
menerima pengalihan, sepanjang:
- Pengeluaran tersebut tidak termasuk di antara jenis pengeluaran yang Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir
2 huruf c; dan
- Faktur Pajak Masukan tersebut diterima setelah terjadinya penggabungan usaha
(merger).
b. Berkaitan dengan perubahan status PT ABC menjadi Pemungut PPN setelah merger dengan
PT XYZ, maka PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada PT ABC yang
dilakukan sampai dengan tanggal 20 November 2003, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh
PT XYZ sebagai Pemungut PPN, sepanjang Faktur Pajaknya diterbitkan/diterima setelah
tanggal merger dan PPN yang terutang belum dipungut oleh supplier (PKP yang melakukan
penyerahan BKP/JKP) dari PT ABC.
c. Sepanjang dalam kontrak (perjanjian) penggabungan usaha dinyatakan bahwa untuk
keperluan persiapan penggabungan usaha (merger) tanggal 20 November 2003, seluruh
penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PT ABC dan PT CBA sejak tanggal
1 November 2003 dianggap penyerahan yang dilakukan oleh PT XYZ, dengan demikian Faktur
Pajak Keluaran diterbitkan oleh PT XYZ.
d. Sebelum melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT XYZ, PT ABC memiliki izin
pemusatan PPN. Setelah PT ABC melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT XYZ,
maka izin pemusatan PPN tersebut tidak berlaku lagi. Namun demikian, PT XYZ dapat
mengajukan kembali permohonan pemusatan PPN dengan memperhatikan syarat-syarat
pemusatan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 3 surat ini.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/3000311ca56a1cb93397bc676c0b7fff.txt · Last modified: by 127.0.0.1