peraturan:0tkbpera:2ff87ef2c8e0ec43f54888b94b9d5d05
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung upaya terciptanya kondisi perdagangan dan pasar dalam
negeri yang sehat serta iklim usaha tetap kondusif;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tertib administrasi di bidang
impor besi atau baja, perlu menetapkan ketentuan impor besi atau baja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4661);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2008;
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007
tentang Angka Pengenal Importir (API);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Besi atau Baja adalah produk Besi atau Baja yang dihasilkan dari proses peleburan
dan dikerjakan lebih lanjut melalui proses canai panas atau canai dingin.
2. Importir Produsen Besi atau Baja, selanjutnya disebut IP-Besi atau Baja, adalah
perusahaan produsen Besi atau Baja dan perusahaan produsen yang menggunakan
produk Besi atau Baja yang mendapat pengakuan dari Direktur Jenderal atas nama
Menteri dan disetujui untuk mengimpor sendiri produk Besi atau Baja yang
diperuntukkan semata-mata hanya untuk kebutuhan produksinya sendiri.
3. Importir Terdaftar Besi atau Baja, selanjutnya disebut IT-Besi atau Baja adalah
perusahaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk
mengimpor produk Besi atau Baja untuk disalurkan kepada perusahaan produsen
yang tidak berstatus sebagai IP-Besi atau Baja.
4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas
produk Besi atau Baja yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan
verifikasi penelusuran teknis barang impor.
6. Menteri adalah Menteri Perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen
Perdagangan.
Pasal 2
(1) Besi atau Baja hanya dapat diimpor oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja.
(2) Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan IT-Besi atau
Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. Angka Pengenal Importir (API):
1) Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas
(API-P/API-T) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
2) Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai
IT-Besi atau Baja;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
e. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis
barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan
pelabuhan tujuan; dan
f. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan
Aneka, Departemen Perindustrian;
(2) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan IT-Besi atau Baja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan
dokumen:
a. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis
barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan
pelabuhan tujuan; dan
b. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan
Aneka, Departemen Perindustrian, apabila jenis dan/atau jumlah barang yang
akan diimpor melebihi tahun sebelumnya.
Pasal 4
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau
penetapan sebagai IT-Besi atau Baja paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Pasal 5
(1) Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja harus
dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di
pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit,
jumlah, dan pelabuhan tujuan.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan
sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang impor.
(4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh
Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh IP-Besi atau Baja
atau IT-Besi atau Baja yang bersangkutan.
(5) Dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Besi atau Baja yang diimpor oleh IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif
dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, serta industri
galangan kapal dan komponennya;
b. Besi atau Baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran
teknis impor berdasarkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP)
; dan
c. Besi atau Baja yang diimpor untuk keperluan industri di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Kawasan Berikat.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki
jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan
verifikasi impor.
(3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan verifikasi atau
penelusuran teknis impor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dan menyampaikan laporan rekapitulasi kegiatan Verifikasi dan
Penelusuran Teknis Impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja
kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Pasal 7
(1) IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja wajib menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya
pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik
importasinya terealisasi maupun tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http:
//inatrade.depdag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja.
Pasal 9
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap importasi Besi atau Baja
berdasarkan perjanjian bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah
negara lain yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja.
Pasal 10
LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja
yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan
dibidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal
1 April 2009, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan yang dimulai sejak
tanggal pemberlakuan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan
untuk mencabut atau memperpanjang pemberlakuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Pebruari 2009
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu
peraturan/0tkbpera/2ff87ef2c8e0ec43f54888b94b9d5d05.txt · Last modified: by 127.0.0.1