peraturan:0tkbpera:2ff7a9311454cb742ae5fa15bc54ff39

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
:

S-255/PJ/2017
Sangat Segera

Penegasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Gula oleh Petani Tebu

 25 Juli 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di Seluruh Indonesia

 

 

 

         Sehubungan dengan pertemuan Direktur Jenderal Pajak dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pada tanggal 13 Juli 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam pertemuan tersebut, APTRI menyampaikan bahwa terdapat informasi pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan gula yang dilakukan oleh petani. Pengenaan PPN atas penyerahan gula akan berdampak merugikan bagi petani, karena selama ini pedagang mengalihkan beban PPN atas penyerahan gula kepada petani.

2.

Ketentuan yang terkait dengan permasalahan tersebut di atas:

 

a.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN, bahwa gula tidak termasuk dalam jenis barang yang dikelompokkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.

 

b.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **197/PMK.03/2013** tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **68/PMK.03/2010** tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, bahwa pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

3.

Berdasarkan hai tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas penyerahan gula oleh petani tebu beromset di bawah Rp4.800.000.000,00 per tahun (pengusaha kecil) tidak terutang PPN, mengingat petani tersebut tidak dikategorikan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang seharusnya tidak membebankan PPN yang terutang kepada petani.

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 


 

Direktur Jenderal


ttd.

Ken Dwijugiasteadi
NIP 195711081984081001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/2ff7a9311454cb742ae5fa15bc54ff39.txt · Last modified: (external edit)