peraturan:0tkbpera:2ff385c6e75c56b7a5a93d9fcd0c82ee
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2013/PJ.51/1994
TENTANG
PPN UNTUK TRANSMIGRAN SWAKARSA INDUSTRI DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan secara kronologis penyelesaian permasalahan PT. XYZ sebagai berikut :
1. Surat PT. XYZ
Nomor : XXX
Tanggal : 20 Nopember 1992
Perihal : laporan dan mohon PPN ditanggung Pemerintah
Isi surat : Mengajukan permohonan agar pembangunan 1 unit sarana kerja, berukuran tanah
300 m2, bangunan sarana kerja 70 m2 dan rumah tinggal 30 m2 lengkap dengan
listrik, air. IMB dengan harga jual Rp. 15.000.000,00 Bangunan tersebut terletak
di lingkungan industri kecil transmigrasi di Desa Tondo, Donggala Sulawesi Tengah
dengan luas 100 Ha.
Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak
Nomor : 64/PJ.51/1993
Tanggal : 15 Januari 1993
Isi Surat: Direktur Jenderal Pajak tidak dapat memberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah
atas bangunan PT. Lembah Palu Nagaya, mengingat bangunan tersebut tidak
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam :
- Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 jo. Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli
1989;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.3/1986 tanggal
14 Oktober 1986, dan
- Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan
Nomor : 60/BT 01 01/M/4/85 tanggal 9 April 1985.
2. Surat PT. XYZ
Nomor : XXX
Tanggal : 6 Pebruari 1993
Perihal : Permohonan PPN ditanggung Pemerintah
Isi surat : Bangunan di desa Tondo diperuntukkan bagi para Transmigran Swakarsa Industri
disediakan unit sarana kerja yang desainnya 200 m2 kapling/70 m2 bangunan sarana
kerja dan 100 m2 kapling/30 m2 bangunan tempat tinggal.
Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak
Nomor : 868/PJ.51/1993
Tanggal : 28 April 1993
Isi surat : Berdasarkan laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh aparat Direktorat Jenderal
Pajak setempat, bahwa jenis bangunan yang dibangun oleh PT. XYZ untuk keperluan
Transmigrasi Swakarsa di Desa Tondo mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
- luas tanah :300 m2
- luas bangunan :100 m2, terdiri dari luas bangunan sarana kerja 70 m2 dan
luas rumah tempat tinggal 30 m2
Atas bangunan tersebut tidak dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
3. Surat Gupernur KDH TK. I Sulawesi Tengah
Nomor : XXX
Tanggal : 10 Agustus 1993
Perihal : Penyelesaian permohonan PT. XYZ
Isi surat : Informasi susulan tentang data kongkrit di lapangan :
- untuk work shop luas bangunan 70 m2 diatas tanah seluas 200 m2 .
- untuk tempat tinggal luas bangunan 30 m2 diatas tanah seluas 100 m2 yang
masing-masing mempunyai jalan masuk sendiri.
Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak
Nomor : 2407/PJ.51/1993
Tanggal : 28 September 1993
Isi surat : menegaskan bahwa atas permohonan PPN DTP yang diajukan oleh PT. XYZ tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga atas penyerahannya tetap terutang PPN.
4. Surat PT. XYZ
Nomor : XXX
Tanggal : 20 Juni 1994
Perihal : PPN untuk Transmigran ditanggung Pemerintah
Isi surat : Program TSI adalah program Pemerintah di bidang transmigrasi untuk para
industriawan kecil/pengusaha golongan ekonomi lemah. Adapun bangunan yang dibeli
transmigran tersebut adalah bangunan tempat tinggal yang menghadap ke jalan
selebar 3 m2 yang luas bangunannya 30 m2 di atas tanah seluas 100 m2, dan
bangunan bengkel kerja yang menghadap ke jalan selebar 12 m2 dengan luas
bangunan 70 m2 di atas tanah seluas 200 m2. Selain itu antara rumah tempat tinggal
dan bengkel kerja dipisahkan oleh kamar mandi dan dapur.
Surat jawaban Direktur Jenderal Pajak
Nomor : 1700/PJ.51/1994
Tanggal : 22 Juni 1994
Isi surat : menegaskan bahwa atas penyerahan rumah oleh PT. Lembah Palu Nagaya kepada
Transmigran Swakarsa Industri tetap terutang PPN dan tidak dapat diberikan fasilitas
PPN DTP, karena spesifikasi rumah yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1986 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :832/KMK.00/1989 serta surat
Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan Nomor :
60/BT 01 01/M/85.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/2ff385c6e75c56b7a5a93d9fcd0c82ee.txt · Last modified: by 127.0.0.1