peraturan:0tkbpera:2fe5a27cde066c0b65acb8f2c1717464
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
07 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 951/PJ.51/1995
TENTANG
RESTITUSI PPN ATAS BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT. XYZ yang bergerak di bidang usaha industri tekstil terpadu yang hasilnya sebagian besar untuk
diekspor, dalam rangka perluasan penanaman modal telah memperoleh surat Persetujuan Perluasan
Penanaman Modal Dalam Negeri dari BKPM Nomor XXX tanggal 29 Nopember 1994.
Untuk keperluan tersebut, PT. XYZ telah melakukan impor barang modal pada akhir tahun 1994 dan
awal tahun 1995.
2. Berhubung adanya perbedaan waktu antara pengajuan/persetujuan pemberian kredit investasi,
pembukaan Letter of Credit (L/C), dan pengajuan surat permohonan penangguhan pembayaran
PPN/PPn BM (tahun 1994) dengan terbitnya surat persetujuan pemberian fasilitas Bea Masuk atas
pemasukan barang modal (master list) dari BKPM pada awal Januari 1995, maka PT. XYZ telah
membayar PPN atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pada butir 1.
3. Dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 perihal Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM,
maka BKPM telah menerbitkan Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM (atas impor
barang modal yang dilakukan oleh PT. XYZ) dengan Nomor XXX sampai dengan XXX tanggal 18 April
1995.
Dengan diterbitkannya surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM tersebut, maka PPN
yang dibayar oleh PT. XYZ merupakan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
4. Dengan menunjuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal
16 September 1988 perihal Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak
terutang, maka atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada
butir 3, dapat diajukan permohonan pengembalian pajak secara tertulis yang ditujukan kepada Kantor
Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2fe5a27cde066c0b65acb8f2c1717464.txt · Last modified: by 127.0.0.1