peraturan:0tkbpera:2fe2a9d4c06124698de449b12aeb6249
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juni 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ.6/1991
TENTANG
PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.6/1991 tanggal 8 Pebruari 1991 perihal
Pengenaan PBB Tahun 1991, dengan ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas jalan Tol sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan :
1.1. Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar
Tol.
1.2. Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi
jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
1.3. Daerah Milik Jalan (Damija) adalah sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan
dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain
untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari.
1.4. Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya
kendaraan serta tempat penyerahan kartu/pembayaran tol.
1.5. Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai,
jurang atau jalan lainnya.
1.6. Jalan Tol Flexible yaitu bangunan berupa jalan yang dibangun dari aspal.
1.7. Jalan tol Rigid yaitu bangunan berupa jalan yang dibangun dari beton.
1.8. Jalan Layang yaitu bangunan jalan tol yang dibangun di atas jalan arteri dengan konstruksi
beton.
2. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan
(Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh
perusahaan pengelola Jalan Tol.
3. Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan
menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
4. Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas bangunan diatur sesuai peruntukannya dan ditetapkan menurut
ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
5. Tanah dan Bangunan lain seperti tanah dan bangunan untuk Kantor, Gudang, Perumahan dan lain
sebagainya, penentuan Nilai Jual Obyek Pajaknya ditentukan berdasarkan penilaian Kepala Kantor
Pelayanan PBB setempat.
Seterimanya surat ini diminta para Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya terdapat obyek PBB
berupa Jalan Tol untuk segera menyampaikan SPOP kepada PT. Jasa Marga atau perusahaan/badan pengelola
Jalan Tol seperti contoh pada Lampiran III.
Ketentuan mengenai pengenaan PBB atas Jalan Tol ini berlaku sejak tahun pajak 1991.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/2fe2a9d4c06124698de449b12aeb6249.txt · Last modified: by 127.0.0.1