peraturan:0tkbpera:2fd0fd3efa7c4cfb034317b21f3c2d93
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 420/PJ.321/2000 TENTANG PERMOHONAN DUTY FREE ENTRY UNTUK BAHAN BAKU SUSU BANTUAN AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Juli 2000 kepada Menteri Keuangan perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kantor Menko Kesra dan Taskin dengan Pemerintah Amerika Serikat/ United States Departement of Agriculture tentang sumbangan Pemerintah Amerika sebanyak 1500 metrik ton bahan baku susu (Non-Fat Dry Milk) yang akan diproses menjadi susu kental manis oleh PT XYZ dan akan disumbangkan kepada masyarakat miskin. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon dapat diberikan Duty Free Entry terhadap Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor. II. Pajak Penghasilan (PPh) 1. Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 antara lain diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk antara lain barang kiriman hadiah untuk tujuan sosial. Pengecualian dimaksud harus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas impor bahan baku susu oleh Kantor Menko Kesra dan Taskin dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, apabila atas impor bahan baku susu tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. Pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Apabila impor bahan baku susu tersebut dilakukan oleh importir lain dan Kantor Menko Kesra dan Taskin sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/komisi impor yang diterima III. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 2. Sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea masuk : a. Pasal 2 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. b. Pasal 3 ayat (2) : Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh rekomendasi dari departemen/instansi terkait. c. Pasal 4 : Apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bahan baku susu sebanyak 1500 metrik ton yang merupakan sumbangan dari Pemerintah Amerika sepanjang barang tersebut tidak akan diperjualbelikan dan akan dibagikan kepada masyarakat miskin, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. Untuk pelaksanaannya Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat memasukkan barang Demikian agar maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2fd0fd3efa7c4cfb034317b21f3c2d93.txt · Last modified: (external edit)