peraturan:0tkbpera:2fd0fd3efa7c4cfb034317b21f3c2d93
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 420/PJ.321/2000

                            TENTANG

        PERMOHONAN DUTY FREE ENTRY UNTUK BAHAN BAKU SUSU BANTUAN AMERIKA SERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Juli 2000 kepada Menteri Keuangan perihal tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah 
    Indonesia yang diwakili oleh Kantor Menko Kesra dan Taskin dengan Pemerintah Amerika Serikat/
    United States Departement of Agriculture tentang sumbangan Pemerintah Amerika sebanyak 1500 
    metrik ton bahan baku susu (Non-Fat Dry Milk) yang akan diproses menjadi susu kental manis oleh 
    PT XYZ dan akan disumbangkan kepada masyarakat miskin. Sehubungan dengan hal tersebut 
    Saudara mohon dapat diberikan Duty Free Entry terhadap Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor.

II. Pajak Penghasilan (PPh)
    1.  Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 
        26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan 
        Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 
        1999 antara lain diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor 
        barang yang dibebaskan dari Bea Masuk antara lain barang kiriman hadiah untuk tujuan 
        sosial. Pengecualian dimaksud harus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    
    2.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
        a.  Atas impor bahan baku susu oleh Kantor Menko Kesra dan Taskin dapat dikecualikan 
            dari pemungutan PPh Pasal 22, apabila atas impor bahan baku susu tersebut 
            dibebaskan dari Bea Masuk. Pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat 
            Jenderal Bea dan Cukai.
        b.  Apabila impor bahan baku susu tersebut dilakukan oleh importir lain dan Kantor 
            Menko Kesra dan Taskin sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan harus 
            terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/komisi impor 
            yang diterima

III.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 bahwa atas impor 
        Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan 
        dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh 
        Menteri Keuangan.

    2.  Sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 
        8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea masuk :
        a.  Pasal 2 huruf c :
            Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak 
            dipungut terhadap impor barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan 
            bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari 
            Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, 
            Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, 
            Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang 
            mendapat rekomendasi dari Departemen Agama.

        b.  Pasal 3 ayat (2) :
            Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM dilakukan langsung oleh Direktorat 
            Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang dengan menunjukkan Surat 
            Keterangan Bebas (SKB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah 
            memperoleh rekomendasi dari departemen/instansi terkait.

        c.  Pasal 4 :
            Apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dan 
            PPnBM ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak 
            lain, PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah 
            dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
            yang berlaku.

    3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 
        bahan baku susu sebanyak 1500 metrik ton yang merupakan sumbangan dari Pemerintah 
        Amerika sepanjang barang tersebut tidak akan diperjualbelikan dan akan dibagikan kepada 
        masyarakat miskin, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. Untuk pelaksanaannya 
        Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat memasukkan barang

Demikian agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2fd0fd3efa7c4cfb034317b21f3c2d93.txt · Last modified: (external edit)