User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2fcd5cf1ebcd4213d8a17edc4cd47ad7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 246/PJ.312/1999

                            TENTANG

         TANGGAPAN ATAS QUESTIONNAIRE PENYELIDIKAN SUBSIDI OLEH UNI EROPA ATAS 
            EKSPOR "POLYESTER STAPLE FIBER" DARI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 1999 hal tersebut di atas, yang antara lain 
menyatakan bahwa jawaban questionnaire tuduhan subsidi atas produk PSF oleh Uni Eropa telah disampaikan 
ke Komisi Eropa pada tanggal 25 Juni 1999, namun menurut penanggung jawab kasus tuduhan tersebut masih 
perlu kelengkapan jawaban, dengan ini disampaikan tambahan jawaban kami sebagai kelengkapan terhadap 
surat kami terdahulu Nomor S-164/PJ.333/1999 tanggal 25 Mei 1999 (fotokopi terlampir) sebagai berikut :

1.  Hal-hal yang masih harus dijawab secara lengkap menurut surat tersebut adalah :
    -   Section D II angka I "Specific Income Tax Exemption" huruf a angka ii dan iii
        ii. metode penghitungan specific Income Tax Exemption
            Harap dijelaskan bagaimana pajak dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang.
        iii.    Harap diberikan contoh penghitungan "Specific Income Tax Exemption" dengan 
            menggunakan formulir perpajakan.

    -   Section D II angka 2 "Company Specific Income Tax Exemption" huruf a angka ii dan iii
        ii. metode penghitungan "Company Specific Income Tax Exemption"
            Harap dijelaskan bagaimana pajak dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang.
        iii.    Harap diberikan contoh penghitungan "Specific Income Tax Exemption" dengan 
            menggunakan formulir perpajakan.

    -   Section D II angka 3 "Tax Facility Programme/Tax Holiday" huruf a angka ii dan iii
        ii. metode penghitungan "Tax Facility Program/Tax Holiday"
            Harap dijelaskan bagaimana pajak dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang.
        iii.    Harap diberikan contoh penghitungan "Specific Income Tax Exemption" dengan 
            menggunakan formulir perpajakan.

    -   Section D II angka 4.5 "Exemption from Witholding Tax imposed on Imports" huruf c
        c.  Harap diberikan gambaran penerapan pembebasan Pajak Penghasilan atas impor 
            barang modal dan bahan baku. Harap diberikan dokumen yang disimpan oleh pihak 
            yang berwenang.

2.  Terhadap pertanyaan tersebut, disampaikan tanggapan sebagai berikut :
    -   Section D II angka 1 "Specific Income Tax Exemption" huruf a angka ii dan iii
        Sebagaimana dinyatakan dalam surat terdahulu, fasilitas perpajakan yang diatur dalam PP 45 
        Tahun 1996 bukan berupa pemberian tax exemptions ataupun tax holiday, namun berupa 
        fasilitas pajak ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Sedangkan eksportir yang telah diberikan 
        fasilitas tersebut hanya satu eksportir yaitu PT Polysindo Eka Perkasa. Dengan demikian, 
        fasilitas berupa "specific Income Tax Exemption" yang berlaku bagi seluruh eksportir PSF 
        tidak ada. Oleh karena fasilitas ini tidak ada, maka metode penghitungan dan contoh 
        pelaporan dalam surat pemberitahuan pajak tidak dapat diberikan.

    -   Section D II angka 2 "Company Specific Income Tax Exemption" huruf a angka ii dan iii
        Sebagaimana disampaikan dalam jawaban di atas, "industry specific income tax exemption" 
        yang dituduhkan tersebut tidak dikenal dalam sistem perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu 
        fasilitas PPh DTP yang diberikan kepada PT Polysindo Eka Perkasa merupakan satu-satunya 
        fasilitas yang diberikan kepada eksportir PSF tersebut (bukan in addition to).

        Metode penghitungan Industry Specific Income Tax Exemption ini adalah Wajib Pajak tetap 
        diharuskan menghitung Pajak Penghasilan terutang di dalam Surat Pemberitahuan Pajak 
        sebagaimana Wajib Pajak lainnya. Selanjutnya besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung 
        pemerintah tersebut dicantumkan dalam lampiran II Surat Pemberitahuan Pajak, selanjutnya 
        jumlah tersebut dimasukkan dalam SPT induk angka 9. (fotokopi SPT terlampir).

    -   Section D II angka 3 "Tax Facility Programme/Tax Holiday" huruf a angka ii dan iii
        Sebagaimana telah dijawab dalam surat terdahulu, sistem perpajakan di Indonesia tidak 
        mengenal fasilitas "Tax Holiday". Fasilitas perpajakan yang ada adalah fasilitas PPh DTP yang 
        dapat diberikan bagi Wajib Pajak yang baru didirikan dan berusaha dalam 22 jenis usaha 
        tertentu.

        Dari sepuluh produsen dan eksportir PSF ke EU, satu-satunya produsen/eksportir yang 
        memperoleh fasilitas tersebut adalah PT Polysindo Eka Perkasa sebagaimana telah 
        dijelaskan dalam jawaban di atas (lihat Company Specific Income Tax Exemption).

    -   Section D II angka 4.5 "Exemption from Witholding Tax imposed on Imports" huruf c
        Sebagaimana telah dijawab dalam surat terdahulu, bahwa pembebasan PPh Pasal 22 impor 
        bukan merupakan fasilitas/subsidi namun justru untuk tujuan tax neutrality karena   PPh tidak 
        dikenakan terhadap Wajib Pajak yang belum memperoleh penghasilan. Kesimpulan demikian 
        dapat ditarik mengingat sifat pemungutan Pajak Penghasilan atas kegiatan di bidang impor 
        merupakan pembayaran pendahuluan PPh yang nantinya dapat dikreditkan dalam 
        penghitungan pajak terutang untuk tahun yang bersangkutan di dalam SPT Tahunan.

        Skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini adalah sebagai berikut :
        1)  Investor (baik asing maupun lokal) mengajukan permohonan untuk melakukan 
            investasi (PMA ataupun PMDN) di Indonesia kepada BKPM.
        2)  Dalam persetujuan tetap yang dikeluarkan oleh BKPM dilampirkan Master List yang 
            berisi keperluan barang modal untuk keperluan investasi tersebut;
        3)  Berdasarkan Master List tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan 
            pembebasan PPh Pasal 22 Impor dalam rangka impor barang-barang modal 
            sebagaimana tercantum dalam master list serta bahan baku untuk satu tahun yang 
            disetujui oleh BKPM ke KPP (local tax office) tempat Wajib Pajak terdaftar.

        Dokumen yang disimpan oleh KPP meliputi :
        1)  Permohonan Wajib Pajak yang dilampiri Master List yang dikeluarkan BKPM; dan
        2)  Surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (Surat Keterangan Bebas).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/2fcd5cf1ebcd4213d8a17edc4cd47ad7.txt · Last modified: (external edit)