peraturan:0tkbpera:2fb544a21e8cb8768b80cc231ca2f691
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 September 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2663/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA PARKIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Ref No. :XXX tanggal 1 September 1997 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa Iuran Retribusi Parkir bukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
Jasa Parkir yang diberikan oleh Pengelola Perparkiran di Gedung Perkantoran merupakan Jasa Kena Pajak,
oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan demikian
Surat Edaran dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2fb544a21e8cb8768b80cc231ca2f691.txt · Last modified: by 127.0.0.1