User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2fb544a21e8cb8768b80cc231ca2f691
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2663/PJ.532/1997

                            TENTANG

                           PPN ATAS JASA PARKIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Ref No. :XXX tanggal 1 September 1997 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa Iuran Retribusi Parkir bukan penyerahan Jasa Kena Pajak. 
Jasa Parkir yang diberikan oleh Pengelola Perparkiran di Gedung Perkantoran merupakan Jasa Kena Pajak, 
oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan demikian 
Surat Edaran dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2fb544a21e8cb8768b80cc231ca2f691.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 (external edit)