peraturan:0tkbpera:2fb544a21e8cb8768b80cc231ca2f691
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2663/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PARKIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Ref No. :XXX tanggal 1 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa Iuran Retribusi Parkir bukan penyerahan Jasa Kena Pajak. Jasa Parkir yang diberikan oleh Pengelola Perparkiran di Gedung Perkantoran merupakan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan demikian Surat Edaran dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2fb544a21e8cb8768b80cc231ca2f691.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 (external edit)