User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2f73168bf3656f697507752ec592c437
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 907/PJ.2/1986

                              TENTANG

        PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN 
        KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI 
             BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 
                      TENTANG PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dianggap perlu untuk 
    mempercepat proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
b.  bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas 
    membantu menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah 
    wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983;
2.  Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR 
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU 
MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 
TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

(1) Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 953/KMK.04/1983 berkenaan dengan pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang dikenakan dalam STP, SKP, dan SKPT 
    berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan (3), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983, sebagian dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 

(2) wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 953/KMK.04/1983 berkenaan dengan pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang dikenakan dalam STP berdasarkan 
    Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak.


                        Pasal 2

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
1.  Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa 
    bunga, denda dan kenaikan yang dikenakan dalam STP, SKP dan SKPT tidak lebih dari 
    Rp. 30.000.000 ,- (tiga puluh juta rupiah).
2.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang jumlah sanksi 
    administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang dikenakan dalam STP, SKP dan SKPT tidak lebih 
    dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa 
    bunga, denda dan kenaikan yang dikenakan dalam STP, SKP dan SKPT tidak lebih dari 
    Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan 
perubahan dan perbaikan, bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.




Ditetapkan Di JAKARTA
PADA TANGGAL 28 JULI 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/2f73168bf3656f697507752ec592c437.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 (external edit)