peraturan:0tkbpera:2f4ccb0f7a84f335affb418aee08a6df
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 40/PJ.32/1997

                            TENTANG

         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA DI PULAU BINTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Mei 1996 dan 18 Desember 1996 perihal tersebut di atas, 
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan :

    a.  Kegiatan usaha PT XYZ di Pulau Bintan adalah mempersiapkan lahan yang semula berupa 
        hutan karet menjadi lahan siap bangun yang akan dijual kepada pra investor untuk dijadikan 
        sarana wisata.

    b.  Untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di Pulau Bintan, PT XYZ pada tahap awal 
        telah membangun sarana penunjang bungalow dan fasilitasnya yaitu " XX Beach Resort" dan 
        " XX Beach Club" dan telah mendapat izin tempat usaha sesuai dengan Surat Izin Tempat 
        Usaha (SITU) Nomor XXX/XX/XXXX/XX tanggal 18 Oktober 1994 yang diperpanjang dengan 
        Nomor XXX/XX/XXXX/XX tanggal 28 Mei 1996.

    c.  Pada awal pembangunan dan sejak beroperasinya kedua sarana tersebut di tahun 1995, 
        PT XYZ tidak mempunyai niat untuk menjualnya kepada pihak ketiga. Namun dengan sudah 
        berkembang dan banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Pulau Bintan dan 
        mengingat bahwa PT XYZ tidak berpengalaman dalam mengelola bungalow dan sarana 
        rekreasi, maka PT XYZ bermaksud untuk mengalihkan seluruh aktiva tersebut kepada 
        PT ABC yang didirikan khusus mengelola bidang wisata.

    d.  Penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pengoperasian kedua sarana tersebut telah 
        dilaporkan dalam SPT Tahunan PT XYZ serta aktiva "XXX Beach Resort" dan "XX Beach Club" 
        dicatat sebagai aktiva tetap dalam buku PT XYZ dan telah disusutkan sejak awal selesainya 
        pembangunan kedua sarana tersebut.

    e.  Sehubungan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajaknya.

2.  Bidang Pajak Pertambahan Nilai

    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
        PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
        apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) disamping melakukan 
        penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, 
        sepanjang bagian penyerahan yang terutang PPN dapat diketahui dengan pasti 
        pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan 
        yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN.

    2.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan 
        semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya 
        dapat dikreditkan.

    2.3.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa 
        di bidang perhotelan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

    2.4.    Sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 1993 tanggal 
        28 Desember 1993 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.53/1993 tanggal 
        31 Desember 1993 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I dan Restitusi Izin Membangun 
        Hotel di Daerah Tujuan Wisata, dinyatakan bahwa objek Pajak Pembangunan I, meliputi :
        a.  Pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahan di rumah 
            makan/restoran; dan atau
        b.  Pembayaran atas penyewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah 
            penginapan, motel, losmen dan hostel; dan atau
        c.  Pembayaran atas penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, 
            rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.

    2.5.    Berdasarkan uraian di atas, maka disampaikan penegasan sebagai berikut :
        a.  Dalam kegiatannya, PT XYZ selain melakukan penyerahan yang terutang PPN (usaha 
            penyiapan lahan) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN (usaha 
            penyiapan lahan) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN (usaha 
            perhotelan/bungalow) sebagaimana diuraikan pada butir 2.3 di atas. Sesuai dengan 
            ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
            sebagaimana diuraikan pada butir 2.1, jumlah Pajak Masukan yang berkenaan 
            dengan penyerahan yang terutang PPN dan dapat diketahui dengan pasti dari 
            pembukuannya dapat dikreditkan. Dengan demikian apabila Pajak Masukan tidak 
            berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN maka Pajak Masukan tersebut 
            tidak dapat dikreditkan. Karena jasa di bidang perhotelan merupakan jasa yang tidak 
            dikenakan PPN sebagai akibat sudah dikenakan Pajak Pembangunan I sebagaimana 
            diuraikan pada butir 2.4 di atas, maka Pajak Masukan atas kegiatan membangun 
            hotel tidak dapat dikreditkan sepanjang pembukuannya dapat diketahui dengan pasti. 
            Oleh karena itu pengalihan aktiva yang berhubungan dengan usaha perhotelan dari 
            PT XYZ  kepada PT ABC sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 Tahun 
            1994, tidak dikenakan PPN.

        b.  Dalam hal PT XYZ telah terlanjur mengkreditkan PPN atas usaha perhotelan maka 
            PPN tersebut harus dibayar kembali karena pada dasarnya PPN yang telah dibayar 
            atas usaha perhotelan tidak dapat dikreditkan.

3.  Bidang Pajak Penghasilan

    3.1.    Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, 
        penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah 
        jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali 
        ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

        Dalam penjelasannya antara lain disebutkan bahwa selisih antara harga pasar dengan nilai 
        sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

    3.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 
        48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak 
        atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 27 TAHUN 1996, antara lain diatur bahwa badan yang menerima atau memperoleh 
        penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak 
        Penghasilan (PPh) yang terutang sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah bruto nilai 
        pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

        Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah 
        dan/atau bangunan dalam hal melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
        bukan sebagai barang dagangan, maka pembayaran PPh sebesar 5 % (lima persen) 
        merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang 
        dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    3.3.    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
        a.  Bahwa selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku dari aktiva bungalow dan 
            sarana rekreasi yang dialihkan kepada PT XYZ, merupakan penghasilan bagi PT XYZ.

        b.  Mengingat bahwa :
            b.1.    XX Beach Resort dan XX Beach Club yang sejak selesai pembangunannya 
                telah dioperasikan oleh PT XYZ sebagaimana mestinya;
            b.2.    penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pengoperasian kedua sarana 
                tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PT XYZ dan  aktiva kedua 
                sarana tersebut dicatat sebagai aktiva tetap PT XYZ serta telah disusutkan,

            maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT XYZ dari pengalihan hak 
            atas tanah dan/atau bangunan tersebut terutang PPh sebesar 5 % (lima persen) dari 
            jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat tidak final oleh karena kedua aktiva yang 
            dialihkan tersebut bukan merupakan barang dagangan. Dengan demikian, 
            pembayaran PPh tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang dalam 
            tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

DR. FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/2f4ccb0f7a84f335affb418aee08a6df.txt · Last modified: (external edit)