peraturan:0tkbpera:2f46b9c859dfc08b8cdeb961418d126d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 896/PJ.51/2004

                             TENTANG

                 PERLAKUAN PPN ATAS KONTRAKTOR PKP2B GENERASI III

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 139/209/PD.BM tanggal 27 Oktober 2003 hal Perlakuan PPN Atas
Kontraktor PKP2B Generasi III, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Daerah ABC (PD ABC), NPWP : 00.000.000.0-000.000 adalah perusahaan
        daerah yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang merupakan Kontraktor PKP2B
        Generasi III.
    b.  Sehubungan dengan PP No. 144 Th. 2000, yang menetapkan antara lain bahwa batubara
        sebelum diproses menjadi briket adalah bukan Barang Kena Pajak, Saudara memohon :
        -   penegasan penerapan PPN atas PKP2B antara Pemerintah Republik Indonesia
            dengan PD ABC (Kontraktor PKP2B Generasi III);
        -   perlakuan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran atas BKP atau JKP bagi PD ABC.

2.  Sesuai Pasal 14 angka 6 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara
    Pemerintah Republik Indonesia dengan PD ABC tanggal 31 Mei 1999, disebutkan bahwa dengan
    memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
    tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, maka Kontraktor antara lain berkewajiban untuk :
    a.  melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
    b.  memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang
        Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain,
        sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
    c.  memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
        atas Barang-barang Mewah, sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
        Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;

3.  Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur antara lain :
    a.  ayat (2)
        Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa
        Pajak yang sama.
    b.  ayat (3)
        Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka
        selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena 
        Pajak.
    c.  ayat (8)
        Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi
        pengeluaran untuk :
        1)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan
            sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        2)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
            langsung dengan kegiatan usaha;
        3)  perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
            dan kombi;
        4)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
            dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan, sebagai Pengusaha Kena
            Pajak;
        5)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutan pajaknya
            berupa Faktur Pajak Sederhana;,
        6)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
        7)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
            dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
        8)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
            dengan penerbitan ketetapan pajak;
        9)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak
            dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
            diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

4.  Peraturan Pelaksanaan Undang-undang PPN 1994 yang berlaku adalah Surat Menteri Keuangan
    Nomor S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987 perihal Pengenaan PPN jo. Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.31/1988 tanggal 19 September 1988 bahwa batubara yang dihasilkan
    melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan 
    dari bahan galian adalah Barang Kena Pajak dan perusahaan Pertambangan yang menghasilkan 
    batubara tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak.

5.  Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor S-16/KMK.03/2002
    tanggal 29 Januari 2002 menyebutkan bahwa terhadap PKP2B yang dibuat setelah berlakunya
    Undang-undang PPN diberikan pengaturan sebagai berikut :
    a.  Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk
        batubara tersebut dikenakan PPN maka atas penyerahan batubara oleh Kontraktor PKP2B
        tersebut dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal
        berakhirnya PKP2B tersebut sehingga perusahaan tersebut wajib memungut PPN yang
        terutang atas penyerahan batubara tersebut dan sekaligus berhak untuk mengkreditkan
        Pajak Masukan.
    b.  Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa penyerahan produk
        batubara tersebut dikenakan PPN, maka atas penyerahan batubara sebelum proses menjadi
        briket batubara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang
        yang tidak dikenakan PPN (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga Kontraktor
        tersebut tidak berhak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang
        Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Ketentuan PPN yang berlaku bagi PD ABC adalah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
        dan Peraturan Pelaksanaannya kecuali diatur secara khusus dalam PKP2B.
    b.  Sesuai ketentuan dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PD ABC
        sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, maka batubara yang dihasilkan oleh PD ABC
        sepanjang telah mengalami proses pengolahan lebih lanjut sebagaimana tersebut pada angka
        4 di atas merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
    c.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tetap dapat
        dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun
        1994.

Demikian agar Saudara maklum.



Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kanwil DJP Kaltim Dan Kalsel;
4.  Kepala KPP Banjarbaru.
peraturan/0tkbpera/2f46b9c859dfc08b8cdeb961418d126d.txt · Last modified: (external edit)