peraturan:0tkbpera:2f4059dbdef515f7ddf25d1888ec1704
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH BANTEN
NOMOR 561/Kep.555-Huk/2006
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN LEBAK
PROVINSI BANTEN TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH BANTEN,
Menimbang :
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007, maka sebagai upaya
terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanusiaan terhadap setiap pekerja/buruh dan
dalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukan
penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Lebak yang diterima para pekerja
atau buruh di wilayah Kabupaten Lebak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan
mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen
dan tingkat inflasi;
b. bahwa untuk menunjang terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Upah Minimum Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2007 yang ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3346);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3989);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4010);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4356);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4437);
9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3954);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengembangan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 80, Seri E);
Memperhatikan :
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum
Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Upah
Minimum;
2. Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.519/Huk/2006 tanggal 1 November 2006 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007;
3. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/1596-DSTK/XI/2006 tanggal 15
November 2006 tentang Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun
2007;
4. Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 561/3875-DSTK/2006 tanggal 18 September 2006 perihal
Mekanisme Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota;
5. Surat Bupati Lebak Nomor 561/1512-Disnakertrans/2006 tanggal 2 November 2006 perihal
Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Lebak Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN TAHUN
2007.
PERTAMA :
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2007 sebesar Rp. 786.000,-
(Tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.
KEDUA :
Bagi perusahaan yang ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2007.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 17 November 2006
PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH
peraturan/0tkbpera/2f4059dbdef515f7ddf25d1888ec1704.txt · Last modified: by 127.0.0.1