peraturan:0tkbpera:2f3d9b534d726b2d921451852adedb0c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 99/PJ.32/2004

                            TENTANG

           MOHON PENEGASAN ATAS OBJEK PAJAK DI BIDANG USAHA HOTEL DAN RESTORAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, secara garis besar dikemukakan bahwa:
    a.  Wajib Pajak merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha hotel dan restoran 
        dimana dalam menjalankan usahanya, perusahaan menyediakan fasilitas penunjang berupa 
        fasilitas karaoke, sauna dan ruangan ballroom yang ditujukan untuk tamu hotel tanpa 
        dikenakan charges tambahan atas pemakaian fasilitas tersebut. Para tamu hanya membayar 
        biaya makanan dan minuman sesuai yang dipesan;
    b.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
        Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 
        sebagaimana telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001, 
        Wajib Pajak berpendapat bahwa atas objek pajak tersebut di atas yaitu fasilitas karaoke, 
        sauna dan ruangan ballroom yang menyatu dengan hotel sebagai suatu sarana penunjang 
        untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan para tamu hotel dan restoran, merupakan 
        objek pajak daerah dan bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;
    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Wajib Pajak mohon penegasan apakah objek-
        objek pajak dimaksud merupakan objek pajak daerah atau merupakan objek Pajak 
        Pertambahan Nilai.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai berikut:
    a.  Pasal 4A ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diatur 
        lebih lanjut di dalam Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
        tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan 
        kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah makanan 
        dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. 
        Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
        sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman 
        baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang 
        diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering;

    b.  Pasal 4A ayat (3) huruf g dan huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
        sebagaimana telah diatur lebih lanjut di dalam Pasal 5 huruf g, huruf k dan Pasal 15 Peraturan 
        Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa antara lain jasa di bidang kesenian dan hiburan 
        yang telah dikenakan pajak tontonan, dan Jasa di bidang perhotelan. Jenis jasa di bidang 
        perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi jasa persewaan kamar 
        termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang 
        terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap dan jasa persewaan ruangan 
        untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel;

    c.  Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
        Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, 
        menetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak 
        Hiburan. Di dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut:
        1)  Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah bangunan yang khusus 
            disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/
            atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang 
            menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan    
            perkantoran.
        2)  Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat 
            menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, 
            tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
        3)  Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua   
            jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan 
            nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan   
            dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga.

    d.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur sebagai berikut:
        1)  Pasal 38 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d : Objek Pajak Hotel adalah pelayanan 
            yang disediakan hotel dengan pembayaran termasuk pelayanan penunjang sebagai 
            kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya 
            memberikan kemudahan dan kenyamanan, fasilitas olah raga dan hiburan yang 
            disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum dan jasa persewaan ruangan 
            untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Di dalam memori penjelasan 
            ditambahkan bahwa fasilitas olahraga dan hiburan, antara lain, pusat kebugaran 
            (fitness center), kolom renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik, yang disediakan 
            atau dikelola hotel.
        2)  Pasal 38 ayat (2) huruf c : Tidak termasuk objek pajak hotel antara lain adalah 
            fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh 
            bukan tamu hotel dengan pembayaran.
        3)  Pasal 43 ayat (1) : Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran 
            dengan pembayaran. Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa termasuk 
            dalam objek Pajak Restoran adalah rumah makan, cafe, bar dan sejenisnya. 
            Pelayanan di restoran/rumah makan meliputi penjualan makanan dan/atau minuman 
            di restoran/rumah makan, termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang 
            diantar/dibawa pulang.
        4)  Pasal 43 ayat (2) huruf a : Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan 
            usaha jasa boga atau katering.
        5)  Pasal 48 ayat (1) : Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan   
            dipungut bayaran. Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa hiburan antara 
            lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab 
            malam, permainan bilyard, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan 
            pertandingan olah raga.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 
    di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel atau restoran meliputi 
        makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, penyerahan jasa 
        penyediaan fasilitas karaoke dan sauna di hotel atau restoran sepanjang disediakan khusus 
        untuk tamu hotel, dan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau 
        pertemuan di hotel, merupakan objek pengenaan Pajak Daerah;
    b.  Atas penyerahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, merupakan objek 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/2f3d9b534d726b2d921451852adedb0c.txt · Last modified: (external edit)