peraturan:0tkbpera:2f3bbb9730639e9ea48f309d9a79ff01
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1843/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH PENGUSAHA KATERING (JASA BOGA)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Menurut Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai
daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau
badan lain melakukan kegiatan tersebut.
Kemudian dalam penjelasannya disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena
adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau
lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha
katering.
2. Menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, katering
tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3 Dari uraian tersebut di atas, maka Pengusaha Katering adalah Pengusaha Kena Pajak yang apabila
melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia,
wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2f3bbb9730639e9ea48f309d9a79ff01.txt · Last modified: by 127.0.0.1