peraturan:0tkbpera:2f3926f0a9613f3c3cc21d52a3cdb4d9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Maret 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 710/PJ.53/1994
TENTANG
PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 7 Pebruari 1994 perihal tersebut diatas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d UU PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut.
2. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 c UU PPN 1984 atas pemindahtanganan sebagian atau
seluruh perusahaan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual, tidak termasuk
dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak.
3. Sesuai ketentuan Pasal 9 UU PPN 1984 jis. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1441b/KMK.04/1989, atas pemindahtanganan barang modal, Pajak Masukan yang telah
dikreditkan harus dibayar kembali. Besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali dihitung
berdasarkan perbandingan antara harga sisa buku dengan nilai perolehan yang dinyatakan
dengan rumus =
P X PM
dengan ketentuan bahwa :
P adalah besarnya prosentase harga sisa buku berdasarkan UU Nomor 7 TAHUN 1983 pada awal
pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal;
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, berkenaan dengan maksud Saudara untuk
mengalihkan barang modal PT.XYZ yaitu berupa :
- Gdn Blok X;
- Gdn Blok Y; dan
- Gdn Z;
dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
4.1 Gedung-gedung pertokoan yang sejak perolehannya dimaksudkan tidak untuk dijual, akan
tetapi untuk diusahakan misalnya sebagai persewaan ruangan kantor/pertokoan, maka
gedung-gedung tersebut merupakan barang modal. Status barang modal dimkasud harus
dapat dibuktikan dalam pembukuan Wajib Pajak (tercantum dalam neraca).
4.2 Atas pengalihan atau pemindahtanganan barang modal/aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk dijual, tidak terutang PPN karena tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan
Barang Kena Pajak.
4.3 PPN yang telah dibayar oleh PT. XYZ yang berhubungan dengan perolehan gedung-gedung
perkantoran dimaksud dan telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, harus dibayar kembali
dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.
4.4 Pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara mengisi
SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan (Formulir 1485 PM) dan
menyampaikannya kepada KPP yang berwenang, dalam hal ini KPP Jakarta Pusat Empat.
4.5 Pembayaran Kembali Pajak Masukan tersebut pada butir 4.4 harus dilakukan bersamaan
dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian
SPT Pajak Penghasilan PT. XYZ, tahun pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/2f3926f0a9613f3c3cc21d52a3cdb4d9.txt · Last modified: by 127.0.0.1