User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2f380b99d45812a211da102c04dc1ddb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              19 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 903/PJ.52/2001

                             TENTANG

        PERUBAHAN STATUS DAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) PERUSAHAAN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 30 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. IVM sejak tanggal 18 April 2001 telah terdaftar sebagai 
    Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak 
    Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB). sebelumnya di KPP Jakarta Kebon Jeruk. Sehubungan dengan 
    hal tersebut, Saudara menanyakan :     
        a.      Apakah PT. IVM diperbolehkan sampai dengan Masa Pajak Mei 2001 untuk menyetor dan 
        melapor ke KPP PMB dengan menggunakan kode seri Faktur Pajak dan NPWP KPP lama;     
        b.      Ke KPP mana SPT Tahunan tahun 2000 PT. IVM disampaikan. Sebelumnya PT. IVM telah 
        mengajukan permohonan penundaan ke KPP lama pada bulan Maret 2001.     

2.      Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur 
    bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan 
    menggunakan huruf Latin, angka Arab. satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta 
    menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;     

3.      Selanjutnya dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 
    2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pclaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan 
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha 
    Kena Pajak, antara lain diatur :     
        a.      Pasal 6. bahwa. dalam hal Wajib Pajak (WP) terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat 
        kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain atau terjadi perubahan 
        status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat WP terdaftar harus berubah, maka WP 
        wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah 
        beserta persyaratannya;     
        b.      Pasal 9, bahwa dalam hal terjadi pemindahan maka KPP lama harus mengirim berkas WP dan 
        atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap 
        perlu kepada KPP baru yang isinya antara lain :     
                -       Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;     
                -       Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;     
                -       Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan WP atau 
            PKP yang belum diselesaikan.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat PT. IVM pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Untuk memberikan kepastian mengenai saat dimulainya pengukuhan yang menjadi dasar 
        pemenuhan hak dan kewajiban sebagai PKP, maka di dalam Surat Pengukuhan Pengusaha 
        Kena Pajak ditetapkan tanggal yang menjadi acuan yaitu sebagaimana tercantum dalam baris 
        terhitung tanggal.     
        b.      Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang 
        dilakukan sebelum tanggal 18 April 2001, maka tanggal pengukuhan PKP dan NPWP yang 
        harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan PKP yang alam dan NPWP 
        dari KPP lama;     
        c.      Terhadap penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan setelah tanggal 18 April 2001 dan 
        seterusnya, tanggal pengukuhan PKP dan NPWP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak 
        adalah tanggal pada saat dikukuhkan kembali oleh KPP PMB.     
        d.      Berkenaan dengan SPT Tahunan PPh Tahunn 2000, apabila disampaikan sebelum tanggal 18 
        April 2001 maka disampaikan ke KPP Lama. Namun apabila disampaikan setelah tanggal 18 
        April 2001 maka SPT dimaksud harus disampaikan ke KPP PMB.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  



Direktur Jenderal Pajak 
  
ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Pajak Penghasilan 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
4.      Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I 
5.      Kepala Kantor Wilayah V DJP Jakarta Raya II 
6.      Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jakarta Khusus 
7.      Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk 
8.      Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi 
9.      Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa 
peraturan/0tkbpera/2f380b99d45812a211da102c04dc1ddb.txt · Last modified: (external edit)