peraturan:0tkbpera:2f380b99d45812a211da102c04dc1ddb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 903/PJ.52/2001
TENTANG
PERUBAHAN STATUS DAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 30 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. IVM sejak tanggal 18 April 2001 telah terdaftar sebagai
Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB). sebelumnya di KPP Jakarta Kebon Jeruk. Sehubungan dengan
hal tersebut, Saudara menanyakan :
a. Apakah PT. IVM diperbolehkan sampai dengan Masa Pajak Mei 2001 untuk menyetor dan
melapor ke KPP PMB dengan menggunakan kode seri Faktur Pajak dan NPWP KPP lama;
b. Ke KPP mana SPT Tahunan tahun 2000 PT. IVM disampaikan. Sebelumnya PT. IVM telah
mengajukan permohonan penundaan ke KPP lama pada bulan Maret 2001.
2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur
bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab. satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta
menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;
3. Selanjutnya dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari
2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pclaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, antara lain diatur :
a. Pasal 6. bahwa. dalam hal Wajib Pajak (WP) terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain atau terjadi perubahan
status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat WP terdaftar harus berubah, maka WP
wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah
beserta persyaratannya;
b. Pasal 9, bahwa dalam hal terjadi pemindahan maka KPP lama harus mengirim berkas WP dan
atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap
perlu kepada KPP baru yang isinya antara lain :
- Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
- Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan WP atau
PKP yang belum diselesaikan.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat PT. IVM pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa :
a. Untuk memberikan kepastian mengenai saat dimulainya pengukuhan yang menjadi dasar
pemenuhan hak dan kewajiban sebagai PKP, maka di dalam Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak ditetapkan tanggal yang menjadi acuan yaitu sebagaimana tercantum dalam baris
terhitung tanggal.
b. Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang
dilakukan sebelum tanggal 18 April 2001, maka tanggal pengukuhan PKP dan NPWP yang
harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan PKP yang alam dan NPWP
dari KPP lama;
c. Terhadap penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan setelah tanggal 18 April 2001 dan
seterusnya, tanggal pengukuhan PKP dan NPWP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak
adalah tanggal pada saat dikukuhkan kembali oleh KPP PMB.
d. Berkenaan dengan SPT Tahunan PPh Tahunn 2000, apabila disampaikan sebelum tanggal 18
April 2001 maka disampaikan ke KPP Lama. Namun apabila disampaikan setelah tanggal 18
April 2001 maka SPT dimaksud harus disampaikan ke KPP PMB.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I
5. Kepala Kantor Wilayah V DJP Jakarta Raya II
6. Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jakarta Khusus
7. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk
8. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi
9. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
peraturan/0tkbpera/2f380b99d45812a211da102c04dc1ddb.txt · Last modified: by 127.0.0.1