peraturan:0tkbpera:2f380b99d45812a211da102c04dc1ddb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 903/PJ.52/2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 30 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. IVM sejak tanggal 18 April 2001 telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB). sebelumnya di KPP Jakarta Kebon Jeruk. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan : a. Apakah PT. IVM diperbolehkan sampai dengan Masa Pajak Mei 2001 untuk menyetor dan melapor ke KPP PMB dengan menggunakan kode seri Faktur Pajak dan NPWP KPP lama; b. Ke KPP mana SPT Tahunan tahun 2000 PT. IVM disampaikan. Sebelumnya PT. IVM telah mengajukan permohonan penundaan ke KPP lama pada bulan Maret 2001. 2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab. satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan; 3. Selanjutnya dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pclaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, antara lain diatur : a. Pasal 6. bahwa. dalam hal Wajib Pajak (WP) terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat WP terdaftar harus berubah, maka WP wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah beserta persyaratannya; b. Pasal 9, bahwa dalam hal terjadi pemindahan maka KPP lama harus mengirim berkas WP dan atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP baru yang isinya antara lain : - Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih; - Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak; - Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan WP atau PKP yang belum diselesaikan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat PT. IVM pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Untuk memberikan kepastian mengenai saat dimulainya pengukuhan yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban sebagai PKP, maka di dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan tanggal yang menjadi acuan yaitu sebagaimana tercantum dalam baris terhitung tanggal. b. Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2001, maka tanggal pengukuhan PKP dan NPWP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan PKP yang alam dan NPWP dari KPP lama; c. Terhadap penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan setelah tanggal 18 April 2001 dan seterusnya, tanggal pengukuhan PKP dan NPWP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah tanggal pada saat dikukuhkan kembali oleh KPP PMB. d. Berkenaan dengan SPT Tahunan PPh Tahunn 2000, apabila disampaikan sebelum tanggal 18 April 2001 maka disampaikan ke KPP Lama. Namun apabila disampaikan setelah tanggal 18 April 2001 maka SPT dimaksud harus disampaikan ke KPP PMB. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I 5. Kepala Kantor Wilayah V DJP Jakarta Raya II 6. Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jakarta Khusus 7. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk 8. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi 9. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
peraturan/0tkbpera/2f380b99d45812a211da102c04dc1ddb.txt · Last modified: (external edit)