peraturan:0tkbpera:2f364281f619584f24f63a794a12e354
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 April 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 936/PJ.51/1994
TENTANG
PENGENAAN PPn BM FILM BERWARNA SIAP PAKAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 12 Maret 1994 perihal permohonan peninjauan
kembali terhadap pengenaan PPn BM atas impor Camera dan Roll Film berwarna oleh PT XYZ., dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai Lampiran II huruf b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31
Desember 1991, atas penyerahan film berwarna siap pakai dengan nomor XXX terutang PPn BM
sebesar 20%.
2. Macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM yang tercantum pada Lampiran I dan II
Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas banyak yang sudah beredar di pelosok tanah air dan
dapat dipakai/digunakan oleh masyarakat umum, misalnya air mineral, teh botol, coca cola, air jeruk,
televisi, radio casette, film dan sebagainya. Pengelempokan barang mewah pada dasarnya tidak
ditinjau dari sudah beredarnya barang tersebut di masyarakat atau belum, tetapi ditinjau dari tingkat
kemewahan barang itu sendiri. Disamping itu, maksud dikenakannya PPn BM atas barang mewah
adalah untuk mengurangi sifat regresivitas dari pengenaan PPN.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas penyerahan film berwarna siap pakai tetap terutang
PPn BM dan atas surat permohonan PT XYZ. Nomor XXX tanggal 17 Januari 1994 telah kami respon
dengan surat kami Nomor S625/PJ.51/1994 25 Pebruari 1994 (foto copy terlampir).
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/2f364281f619584f24f63a794a12e354.txt · Last modified: by 127.0.0.1