User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2f2cd5c753d3cee48e47dbb5bbaed331
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 821/PJ.331/2003

                            TENTANG

                    INFORMASI PENAFSIRAN PERATURAN BPHTB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 September 2003 perihal Permohonan Informasi 
Penafsiran Peraturan BPHTB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa telah terjadi penjualan kavling tanah dari 
    developer (PT ABC) kepada pembeli. Menurut perjanjian antara developer dan pembeli, Balik Nama 
    dilakukan setelah di atas tanah didirikan bangunan. Dan setelah bangunan terealisasi, kemudian akta 
    Jual Beli dilaksanakan di hadapan notaris. Berdasarkan hal itu, selanjutnya Saudara menanyakan 
    apakah pihak pembeli juga harus membayar BPHTB atas bangunan?

2.  Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan 
    Bangunan mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau 
    bangunan.

3.  Pasal 2 ayat (2) UU BPHTB mengatur, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    a.  Pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan 
        dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, 
        penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan 
        hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah.
    b.  Pemberian hak baru karena:
        1)  kelanjutan pelepasan hak;
        2)  di luar pelepasan hak.

4.  Pasal 2 ayat (3) UU BPHTB mengatur, hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
    adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan Rumah 
    susun, hak pengelolaan.

5.  Sesuai dengan ketentuan di atas, apakah obyek BPHTB dalam kasus Saudara termasuk bangunannya 
    atau tidak, hal itu tergantung pada keadaan pemindahan hak yang terjadi dengan sebenarnya yang 
    dibuktikan dengan dokumen pendukungnya.

Demikian disampaikan untuk maklum.




DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/2f2cd5c753d3cee48e47dbb5bbaed331.txt · Last modified: (external edit)