peraturan:0tkbpera:2f2cd5c753d3cee48e47dbb5bbaed331
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 821/PJ.331/2003
TENTANG
INFORMASI PENAFSIRAN PERATURAN BPHTB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 September 2003 perihal Permohonan Informasi
Penafsiran Peraturan BPHTB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa telah terjadi penjualan kavling tanah dari
developer (PT ABC) kepada pembeli. Menurut perjanjian antara developer dan pembeli, Balik Nama
dilakukan setelah di atas tanah didirikan bangunan. Dan setelah bangunan terealisasi, kemudian akta
Jual Beli dilaksanakan di hadapan notaris. Berdasarkan hal itu, selanjutnya Saudara menanyakan
apakah pihak pembeli juga harus membayar BPHTB atas bangunan?
2. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan.
3. Pasal 2 ayat (2) UU BPHTB mengatur, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah.
b. Pemberian hak baru karena:
1) kelanjutan pelepasan hak;
2) di luar pelepasan hak.
4. Pasal 2 ayat (3) UU BPHTB mengatur, hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan Rumah
susun, hak pengelolaan.
5. Sesuai dengan ketentuan di atas, apakah obyek BPHTB dalam kasus Saudara termasuk bangunannya
atau tidak, hal itu tergantung pada keadaan pemindahan hak yang terjadi dengan sebenarnya yang
dibuktikan dengan dokumen pendukungnya.
Demikian disampaikan untuk maklum.
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/2f2cd5c753d3cee48e47dbb5bbaed331.txt · Last modified: by 127.0.0.1