peraturan:0tkbpera:2f2cd5c753d3cee48e47dbb5bbaed331
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 821/PJ.331/2003 TENTANG INFORMASI PENAFSIRAN PERATURAN BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 September 2003 perihal Permohonan Informasi Penafsiran Peraturan BPHTB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa telah terjadi penjualan kavling tanah dari developer (PT ABC) kepada pembeli. Menurut perjanjian antara developer dan pembeli, Balik Nama dilakukan setelah di atas tanah didirikan bangunan. Dan setelah bangunan terealisasi, kemudian akta Jual Beli dilaksanakan di hadapan notaris. Berdasarkan hal itu, selanjutnya Saudara menanyakan apakah pihak pembeli juga harus membayar BPHTB atas bangunan? 2. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. 3. Pasal 2 ayat (2) UU BPHTB mengatur, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah. b. Pemberian hak baru karena: 1) kelanjutan pelepasan hak; 2) di luar pelepasan hak. 4. Pasal 2 ayat (3) UU BPHTB mengatur, hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan Rumah susun, hak pengelolaan. 5. Sesuai dengan ketentuan di atas, apakah obyek BPHTB dalam kasus Saudara termasuk bangunannya atau tidak, hal itu tergantung pada keadaan pemindahan hak yang terjadi dengan sebenarnya yang dibuktikan dengan dokumen pendukungnya. Demikian disampaikan untuk maklum. DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/2f2cd5c753d3cee48e47dbb5bbaed331.txt · Last modified: (external edit)