User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2f254e66097fd653a5ca4cfdb33be358
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 732/PJ.52/2002

                            TENTANG

                    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 253/KMK.03/2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........... tanggal 20 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat saudara tersebut dijelaskan bahwa PT. GPI mempunyai cabang retailer di Yogyakarta. 
    Dengan adanya perubahan peraturan mengenai PPN Pedagang Eceran. PT. GPI cabang Yogyakarta 
    akan merubah perhitungan PPN terutang yang semula menggunakan Nilai Lain sebagai DPP (2%) 
    menjadi perhitungan PPN yang normal (10%). Sehubungan hal tersebut PT. GPI menanyakan apakah 
    ketentuan yang baru tersebut sudah disebarluaskan ke seluruh KPP di Indonesia dan bagaimana 
    prosedur perubahan tersebut apakah secara otomatis atau harus mengajukan permohonan terlebih 
    dahulu ke KPP domisili sesuai petunjuk dari KPP Yogyakarta. Dan bagaimana dengan adanya 
    penafsiran bahwa ada dua peraturan yang mengatur mengenai PPN Pedagang Eceran. 

2.  Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang 
    Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto disebutkan bahwa atas penyerahan barang 
    dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, 
    terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. 

3.  Dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan 
    Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Pedoman Penghitungan 
    Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 
    7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan menggunakan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Netto disebutkan bahwa Pedagang Eceran yang menggunakan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Netto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto 
    dan atau penerimaan bruto selama satu tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus 
    juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha 
    perdagangan dengan cara sebagai berikut :
   a.  Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, 
        atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan 
        cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
   b.  Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran 
        tersebut; dan
   c.  Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, 
        pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada 
        umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak 
        yang dibelinya.

4.  Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 diatur pedoman penghitungan 
    pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut :    
   a.  Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan 
        bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan 
        tarif Pajak Pertambahan Nilai.
   b.  Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, 
        tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
   c.  Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut :
      1)  Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma 
            Penghitungan Penghasilan Netto, sebesar 80 % (delapan puluh persen) dikalikan 
            dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
      2)  Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain 
            Pedagang Eceran, sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dikalikan dengan PaJak 
            Keluaran sebagaimana dimaksud dalarn huruf a;
      3)  Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, sebesar 40 % (empat puluh persen) dikalikan 
            dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

5.  Dalam Pasal I angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan 
    Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai lain Sebagal Dasar 
    Pengenaan Pajak disebutkan bahwa ketentuan Pasal 4, dalam KMK No. 567/KMK.04/2000 dihapus.   

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas serta memperhatikan isi surat saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
   a.  Peraturan baru mengenai PPN bagi Pedagang Eceran telah disebarluaskan ke seluruh kantor 
        yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.    
   b.  PT. GPI Retailers cabang Yogyakarta dapat langsung secara otomatis melakukan perubahan 
        penghitungan PPN terutang yang sebelumnya menggunakan Nilai Lain ke penghitungan PPN 
        normal. 
   c.  Atas penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan 
        Penghasilan Netto wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap 
        Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
   d.  Atas penyerahan BKP Bagi Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan 
        Penghasilan Netto yaitu pengusaha orang pribadi yang jumlah brutonya selama satu tahun 
        buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        sebesar 80 % dari Pajak Keluaran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/0tkbpera/2f254e66097fd653a5ca4cfdb33be358.txt · Last modified: (external edit)