peraturan:0tkbpera:2f254e66097fd653a5ca4cfdb33be358
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 732/PJ.52/2002 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 253/KMK.03/2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........... tanggal 20 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat saudara tersebut dijelaskan bahwa PT. GPI mempunyai cabang retailer di Yogyakarta. Dengan adanya perubahan peraturan mengenai PPN Pedagang Eceran. PT. GPI cabang Yogyakarta akan merubah perhitungan PPN terutang yang semula menggunakan Nilai Lain sebagai DPP (2%) menjadi perhitungan PPN yang normal (10%). Sehubungan hal tersebut PT. GPI menanyakan apakah ketentuan yang baru tersebut sudah disebarluaskan ke seluruh KPP di Indonesia dan bagaimana prosedur perubahan tersebut apakah secara otomatis atau harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP domisili sesuai petunjuk dari KPP Yogyakarta. Dan bagaimana dengan adanya penafsiran bahwa ada dua peraturan yang mengatur mengenai PPN Pedagang Eceran. 2. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto disebutkan bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. 3. Dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.03/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto disebutkan bahwa Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama satu tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :  a. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;  b. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan  c. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya. 4. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 diatur pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut :  a. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai.  b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.  c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut :   1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, sebesar 80 % (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;   2) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran, sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dikalikan dengan PaJak Keluaran sebagaimana dimaksud dalarn huruf a;   3) Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, sebesar 40 % (empat puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 5. Dalam Pasal I angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai lain Sebagal Dasar Pengenaan Pajak disebutkan bahwa ketentuan Pasal 4, dalam KMK No. 567/KMK.04/2000 dihapus.  6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas serta memperhatikan isi surat saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :  a. Peraturan baru mengenai PPN bagi Pedagang Eceran telah disebarluaskan ke seluruh kantor yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.  b. PT. GPI Retailers cabang Yogyakarta dapat langsung secara otomatis melakukan perubahan penghitungan PPN terutang yang sebelumnya menggunakan Nilai Lain ke penghitungan PPN normal.  c. Atas penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.  d. Atas penyerahan BKP Bagi Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yaitu pengusaha orang pribadi yang jumlah brutonya selama satu tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar 80 % dari Pajak Keluaran. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd I Made Gde Erata NIP. 060044249
peraturan/0tkbpera/2f254e66097fd653a5ca4cfdb33be358.txt · Last modified: (external edit)