peraturan:0tkbpera:2f0928c25ff3f884e8d2fa38835bd328
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 191/PJ.32/1998 TENTANG PERLAKUAN PPh PASAL 23 DAN PPN TERHADAP PENYERAHAN JASA PRODUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa perusahaan Saudara selain bergerak dalam usaha memproduksi pakan ternak, juga menerima pesanan pakan ternak dari peternakan (Wajib Pajak Badan) dengan bahan-bahan baku disediakan oleh pemesan. Sehubungan dengan itu Saudara menanyakan apakah penyerahan jasa produksi tersebut di atas terutang PPN dan juga harus dipotong PPh Pasal 23. 2. Pajak Pertambahan Nilai. a. Sesuai Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. b. Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa jasa produksi tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa produksi atas pakan ternak terutang PPN. 3. Pajak Penghasilan : a. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan antara lain menyatakan jasa-jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah : - Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan; - Jasa akuntansi dan pembukuan; - Jasa penebangan hutan; - Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan; - Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; - Jasa penunjang di bidang penambangan migas; - Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; - Jasa perantara; - Jasa penilai; - Jasa aktuaris; - Jasa pengisi suli suara (dubbing) dan/atau mixing film; - Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf k yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996. b. Berdasarkan hal tersebut pada butir 3 huruf a di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa pemrosesan (produksi) dalam bentuk melakukan jasa penggilingan atas bahan baku yang telah disediakan oleh pelanggan Saudara, tidak termasuk sebagai jenis jasa lainnya sebagaimana yang Saudara maksudkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997. Oleh karena itu atas imbalan yang Saudara terima dari jasa giling ini bukan merupakan imbalan yang harus dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa imbalan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak sehingga harus dilaporkan dalam SPT PPh Badan. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR, ttd Drs. DJONIFAR, AF. MA
peraturan/0tkbpera/2f0928c25ff3f884e8d2fa38835bd328.txt · Last modified: (external edit)