peraturan:0tkbpera:2eff4694dc9b370d5464f920c0fbb7ba
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1871/PJ.51/2000

                             TENTANG

        PERMOHONAN RESTITUSI PPN ATAS IMPOR UANG PECAHAN RP. 100.000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat BI kepada Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 Agustus 2000 tentang permohonan 
restitusi atas impor uang pecahan Rp. 100.000 yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : 
    a.  BI mengajukan permohonan restitusi PPN atas impor uang pecahan Rp. 100.000 yang telah 
        dibayar melalui Kas Negara A KPKN Jakarta I sebesar Rp. 20.190.770.130,00.
    b.  Permohonan ini didasarkan kepada Surat Menteri Keuangan Nomor S-212/KMK.04/2000 
        tanggal 6 Juni 2000 yang memberikan persetujuan bahwa atas impor tersebut PPN yang 
        terutang ditanggung Pemerintah. Surat Menteri Keuangan tersebut merupakan jawaban atas 
        surat BI Nomor 1/13/Dpg/DPU tanggal 7 Desember 1999.
    c.  Surat Menteri Keuangan diberikan dengan memperhatikan pendapat Direktur Jenderal Pajak 
        dalam Nota Dinas-nya Nomor ID-26/PJ.52/2000 tanggal 24 Januari 2000 yang menyebutkan 
        bahwa uang pecahan Rp. 100.000 merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis 
        untuk pembangunan nasional.

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 diatur bahwa PPN yang 
    terutang ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk 
    keperluan pembangunan nasional ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Dalam Surat Menteri Keuangan kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor S-212/KMK.04/2000 
    tanggal 6 Juni 2000 telah diberikan persetujuan bahwa PPN yang terutang ditanggung Pemerintah atas
    impor uang kertas pecahan Rp. 100.000.

4.  Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 diatur bahwa orang 
    atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu harus mempunyai Surat Keterangan 
    Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

5.  Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan 
    pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau 
    jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan 
    pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

6.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 mengatur 
    tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 
    a.  Atas impor uang kertas pecahan Rp. 100.000,- PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 
    b.  Permohonan restitusi oleh BI dapat dipertimbangkan dengan mengacu kepada tata cara 
        sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988
        tanggal 16 September 1988.
    c.  Untuk keperluan administratif, BI tetap harus mengajukan permohonan untuk memperoleh 
        Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk ditindaklanjuti.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/2eff4694dc9b370d5464f920c0fbb7ba.txt · Last modified: (external edit)