peraturan:0tkbpera:2ef3e50fd7c1091dda165f25be7f64fd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 280/PJ./1998
TENTANG
OKNUM YANG MENYALAHGUNAKAN NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan nama dan jabatan Direktur Jenderal
Pajak, baik yang mengaku sebagai famili, teman dekat, maupun yang mengaku bertindak atas permintaan/
persetujuan dari A. Anshari Ritonga sebagai Direktur Jenderal Pajak ataupun atas suruhan/permintaan ibu
Dirjen Pajak untuk mendatangi/menelpon atau mengirim surat guna mendapatkan fasilitas atau permintaan
sesuatu, maka dengan ini ditegaskan bahwa semua hal tersebut tidak benar dan supaya tidak dilayani. Untuk
itu diminta perhatiannya agar waspada dan apabila ada yang datang menghubungi Saudara seperti dimaksud
diatas supaya dilaporkan kepada yang berwajib untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/2ef3e50fd7c1091dda165f25be7f64fd.txt · Last modified: (external edit)