peraturan:0tkbpera:2ef3dce7c059b268cf8b9e0707ee5594
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 458/PJ.331/2005
TENTANG
PENEGASAN SAAT TERUTANGNYA BPHTB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Pusat Satu Nomor : XXX
tanggal 08 April 2005 yang ditujukan kepada AAA perihal dimaksud pada pokok di atas yang salah satu
tembusannya disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
menyebutkan bahwa :
(1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-
bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling
lama 20 tahun.
(3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
2. Dalam hal jangka waktu perolehan hak guna-bangunan telah berakhir maka status tanah menjadi
tanah milik negara sampai dengan diberikannya hak baru lagi.
3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 pasal 9 ayat (1) huruf j dan k disebutkan bahwa
saat terutangnya pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru
adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkan surat keputusan pemberian hak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sependapat dengan surat Saudara bahwa perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan atas nama AAA adalah pemberian hak baru berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat Nomor XXX tanggal 12 Juni 2001 maka
terhutangnya BPHTB adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya Surat Keputusan
Pemberian Hak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/2ef3dce7c059b268cf8b9e0707ee5594.txt · Last modified: by 127.0.0.1