peraturan:0tkbpera:2ef248c04979d6b3a7b283ec3dc32cca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Oktober 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 46/PJ.41/1999
TENTANG
PENGAWASAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN BUMN/BUMD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Menteri Keuangan nomor S-331/MK.04/1999 tanggal
24 Agustus 1999 (terlampir) tentang Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Bendaharawan
Pemerintah dan BUMN/BUMD, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Berdasarkan surat Menteri Keuangan tersebut, masih dijumpai beberapa rekanan yang ditunjuk
BUMN/BUMD dan Pimpinan proyek Pemerintah yang tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya sangat rendah bahkan ada yang tidak jelas alamat/domisilinya.
b. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan sesuai dengan surat Menteri Keuangan
tersebut di atas perlu ditingkatkan pengawasan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui
pemotongan/pemungutan/penyetoran pajak oleh Bendaharawan Pemerintah dan BUMN/BUMD, yaitu
dengan cara menghubungi instansi terkait agar menyusun :
1. Setiap pengeluaran pembangunan yang telah dilaksanakan dibuat daftar rekanan yang
mengerjakan proyek yang memuat sekurang-kurangnya :
1.1. Departemen/Lembaga, kantor, satuan kerja, proyek/bagian proyek dan
BUMN/BUMD yang mempunyai DIP/SKO/Dokumen lain yang dipersamakan;
1.2. Nama proyek;
1.3. Lokasi proyek;
1.4. Nama Pimpinan proyek;
1.5. Nama dan NPWP Bendaharawan;
1.6. Nomor, Tanggal dan Nilai proyek dalam surat perjanjian/kontrak;
1.7. Nama rekanan;
1.8. Alamat rekanan;
1.9. NPWP rekanan;
1.10. Jumlah pembayaran yang telah dilakukan.
2. Setiap pengeluaran rutin yang telah dilaksanakan dibuat daftar rekanan yang melakukan
pengadaan barang/jasa sebagaimana lampiran 2 sekurang-kurangnya memuat :
2.1. Departemen/Lembaga, kantor, satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD
yang mempunyai DIK/SKO/Dokumen lain yang dipersamakan;
2.2. Nama dan NPWP Bendaharawan;
2.3. Nomor, Tanggal dan Nilai pengadaan barang dan jasa dalam SPK;
2.4. Nama rekanan;
2.5. Alamat rekanan;
2.6. NPWP rekanan;
2.7. Jumlah pembayaran yang telah dilakukan.
3. Tugas menghubungi instansi terkait pada butir b dilakukan oleh :
3.1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal tempat kedudukan
instansi terkait sama dengan tempat kedudukan Kantor Wilayah.
Para Kepala Kantor Wilayah meneruskan surat Menteri Keuangan tersebut berikut
lampirannya dan sekaligus meminta instansi terkait tersebut agar mengirimkan data
tentang Daftar Proyek (Lampiran 1), Daftar Pengadaan Barang/Jasa (Lampiran 2)
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan surat pengantar
sebagaimana Lampiran 3 dan tembusan Direktur Jenderal Pajak U.p. Kepala Pusat
PDIP.
3.2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal tempat kedudukan instansi terkait berada
di luar kedudukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan surat Menteri Keuangan tersebut
berikut lampirannya dan sekaligus meminta instansi terkait tersebut agar
mengirimkan data tentang Daftar Proyek (Lampiran 1), Daftar Pengadaan Barang/
Jasa (Lampiran 2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan surat pengantar
sebagaimana Lampiran 3 dan tembusan Direktur Jenderal Pajak U.p. Kepala Pusat
PDIP.
c. Bagi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak sebagai penerima data sebagaimana dimaksud butir b.3.1 di
atas selanjutnya agar :
1. Memproses data gabungan tersebut menjadi data mikro dan meneruskan ke Unit Pengolahan
Data pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk digunakan sebagai bahan
intensifikasi.
2. Meminta kelengkapan data gabungan kepada Unit Pengirim data bila data yang dilaporkan/
dikirim tidak lengkap (misal : alamat tidak ada/tidak jelas).
3. Memantau tindak lanjut pemanfaatan data mikro yang dilakukan oleh KPP di lingkungan
wilayahnya.
d. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang menerima data mikro dari Kanwil dan data yang diterima dari
instansi terkait sebagaimana dimaksud pada butir b.3.2. agar memanfaatkannya sesuai Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.2/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang Pemanfaatan Data
Mikro.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/2ef248c04979d6b3a7b283ec3dc32cca.txt · Last modified: by 127.0.0.1