peraturan:0tkbpera:2edfeadfe636973b42d7b6ac315b896c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Pebruari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 254/PJ.52/1995
TENTANG
TANDATANGAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ No. XXX tanggal 19 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat
yang ditujukan kepada Saudara dan tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-44/PJ.3/88 tanggal 23 Desember 1988 perihal
Petunjuk Pengisian Faktur Pajak, Daftar Pajak Keluaran, Daftar Pajak Masukan Yang Dapat
Dikreditkan, Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (Seri PPN - 131), pada lampiran I
angka II.12, dinyatakan sebagai berikut :
"Nama Terang yang tercantum pada Faktur Pajak, diisi dengan tandatangan dan nama terang dari
orang yang diberikan wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak
(tidak harus sama dengan orang yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN). Cap
tandatangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak."
2. Berdasarkan petunjuk pengisian tersebut, maka yang berhak menandatangani Faktur Pajak adalah
orang yang diberikan wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak.
Dalam kasus PT. XYZ, yang diberikan wewenang untuk menandatangani Faktur Pajak dan SPT Masa
PPN baik Pusat maupun cabang adalah Saudara X.
Penunjukan Saudara X oleh PT. XYZ sebagai satu-satunya orang yang berwenang menandatangani
Faktur Pajak dan SPT Masa PPN adalah otoritas perusahaan yang tidak mungkin diikutcampuri oleh
pihak lain.
3. Berdasarkan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, maka penerbitan Faktur Pajak oleh Kantor Pusat
dan Kantor cabang yang ditandatangani oleh orang yang sama tidak merupakan pelanggaran
ketentuan perpajakan, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XYZ dapat dibenarkan.
4. Selanjutnya diminta kepada Saudara agar segera memproses kelebihan pembayaran PPN dari
PT. ABC sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2edfeadfe636973b42d7b6ac315b896c.txt · Last modified: by 127.0.0.1