peraturan:0tkbpera:2ed80f6311c1825feb854d78fa969d34
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Desember 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2495/PJ.32/1986
TENTANG
PUNGUTAN PPN ATAS IMPORTIR YANG MELAKUKAN PENJUALAN BARANG LOKAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Oktober 1986 Nomor : XXX mengenai masalah seperti tersebut
pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 4 huruf a ke 2 Undang-undang PPN 1984 disebutkan bahwa PPN dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan oleh pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap penyerahan Barang Kena Pajak yang diimpor oleh
importir kepada siapa saja terhutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.
2. Dalam Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada
Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan oleh pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dilakukan oleh PMPKP kepada Pengusaha Kena Pajak terhutang PPN. Atas penyerahan Barang Kena
Pajak kepada bukan PKP tidak terhutang PPN.
3. Importir yang bermaksud pula untuk menjadi PMPKP disamping kedudukannya sebagai PKP (otomatis)
harus melaporkan maksudnya tersebut kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat untuk dicatat sebagai
PMPKP, atas kegiatan penjualan barang yang bukan diimpor/diproduksi sendiri.
Sebagai PMPKP, maka importir tersebut hanya memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas
penjualan kepada PKP, walaupun barang tersebut berasal dari lokal (non PKP). Sedangkan sebagai
importir, tetap berlaku kewajiban sebagaimana dijelaskan pada butir 1 diatas.
4. Untuk mengetahui besarnya Pajak Keluaran yang terhutang dan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan maka importir yang juga merangkap sebagai PMPKP tersebut harus membuat pembukuan
yang mencatat jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak. Pada catatan dalam
pembukuan itu harus dicantumkan secara terpisah dan jelas jumlah harga penyerahan Barang Kena
Pajak ke PKP dan bukan PKP.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/2ed80f6311c1825feb854d78fa969d34.txt · Last modified: by 127.0.0.1