peraturan:0tkbpera:2eacc82231f2e62f9acb38bece54635e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 88/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM DENGAN KAPAL TONGKANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Desember hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ mengadakan perjanjian pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan PERTAMINA, dengan mempergunakan kapal tongkang termasuk di dalamnya kapal tunda sebagai penunjang kapal tongkang. 2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 7 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Pengusaha yang semata-mata di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, atas penyerahan jasanya mendapat fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 beserta lampirannya, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Pengangkutan Bahan Bakar Minyak oleh PT. XYZ dengan perjanjian tertulis dengan PERTAMINA dengan mempergunakan kapal tongkang termasuk di dalamnya kapal tunda sebagai penunjang kapal tongkang, memenuhi ketentuan sebagai jasa persewaan kapal atas dasar perjanjian untuk pengangkutan, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4.2. Dalam hal PT. XYZ semata-mata di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan jasa yang mendapat fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah, tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2eacc82231f2e62f9acb38bece54635e.txt · Last modified: (external edit)