peraturan:0tkbpera:2eacc82231f2e62f9acb38bece54635e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 88/PJ.532/1998

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM DENGAN KAPAL TONGKANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Desember hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ mengadakan perjanjian pengangkutan Bahan Bakar 
    Minyak (BBM) dengan PERTAMINA, dengan mempergunakan kapal tongkang termasuk di dalamnya 
    kapal tunda sebagai penunjang kapal tongkang.

2.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis 
    kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak 
    termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan Pasal 7 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Pengusaha yang 
    semata-mata di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, atas penyerahan jasanya 
    mendapat fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    beserta lampirannya, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Pengangkutan Bahan Bakar Minyak oleh PT. XYZ dengan perjanjian tertulis dengan 
        PERTAMINA dengan mempergunakan kapal tongkang termasuk di dalamnya kapal tunda 
        sebagai penunjang kapal tongkang, memenuhi ketentuan sebagai jasa persewaan kapal atas 
        dasar perjanjian untuk pengangkutan, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut PPN 
        yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
    4.2.    Dalam hal PT. XYZ semata-mata di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya 
        melakukan penyerahan jasa yang mendapat fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah, tidak 
        perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2eacc82231f2e62f9acb38bece54635e.txt · Last modified: (external edit)