peraturan:0tkbpera:2eac42424d12436bdd6a5b8a88480cc3
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa memperhatikan kondisi perberasan nasional yang kondusif saat ini, maka beras
nasional berpotensi untuk diekspor dengan tetap memperhatikan ketahanan pangan;
b. bahwa untuk mencapai ketahanan pangan, peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan petani beras, serta menciptakan stabilitas ekonomi nasional perlu
didukung dengan kebijakan di bidang ekspor beras;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Staatsblad tahun 1938 Nomor 86)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
3. Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3564);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4196);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2005 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2008;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998
tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan
Impor dan Ekspor Beras;
Memperhatikan:
1. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Presiden Republik Indonesia
Nomor S-18/M.EKON/03/2009 tanggal 11 Maret 2009 perihal Perkembangan Situasi
Kebutuhan Pokok Rakyat Khususnya Beras, Minyak Goreng dan Gula;
2. Surat Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan Nomor 53/PP.310/M/3/2009
tanggal 11 Maret 2009 Perihal Mekanisme Ekspor Beras Khusus/tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008
TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR BERAS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008
tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras diubah sebagai berikut:
1. Mengubah Bab V Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
BAB V EKSPOR BERAS
Pasal 10
(1) Ekspor beras untuk jenis tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan apabila persediaan beras di dalam
negeri telah melebihi kebutuhan.
(2) Ekspor beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis Beras Berkulit
dalam hal ini padi atau gabah khusus untuk keperluan benih dengan pos
tarif/HS 1006.10.00.00, Beras Wangi bukan Thai Hom Mali dengan pos tarif/HS
1006.30.19.00, dan Jenis beras Lain-lain dengan pos tarif/HS 1006.30.90.00:
a. dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% dapat dilakukan oleh
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau
Perusahaan Swasta;
b. dengan tingkat kepecahan di atas 5% sampai dengan 25% hanya
dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG.
(3) Setiap Perusahaan dapat melakukan ekspor beras sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk jenis Beras Ketan Pulut dengan pos tarif/HS
1006.30.30.00.
(4) Ekspor Beras untuk:
a. Jenis beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dan ayat (3)
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan
rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk melalui
pembahasan dengan instansi terkait;
b. Jenis beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir b hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri dengan
memperhatikan rekomendasi dari Tim Koordinasi.
(5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk
memperoleh persetujuan ekspor beras harus mengajukan permohonan tertulis
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
c. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk, untuk
ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dan ayat (3); atau
d. Rekomendasi dari Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
butir b.
(6) Persetujuan atau penolakan permohonan ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat
permohonan secara lengkap.
(7) Beras Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus
dikemas dalam kemasan dengan mencantumkan identitas perusahaan,
diproduksi di Indonesia/Produced in Indonesia, Prime Quality/Level of Broken.
2. Mengubah Pasal 15 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang telah mendapat
persetujuan impor atau ekspor beras wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan impor dan ekspor beras secara tertulis kepada Menteri, dengan
tembusan disampaikan kepada:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan
b. Menteri Pertanian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan,
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
3. Lampiran III dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008
tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Maret 2009
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu
peraturan/0tkbpera/2eac42424d12436bdd6a5b8a88480cc3.txt · Last modified: by 127.0.0.1